Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Bercinta, Pria di Depok Ini Malah Habisi Nyawa Pacarnya Pakai Palu: Terungkap Motifnya. . .

FM (37) pria mantan narapidana yang membunuh AO (36) melakukan 21 adegan dalam pra rekonstruksi pada Jumat 7 Agustus 2020.

(Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta)
Pelaku memperagakan adegan keji saat dirinya menghabisi nyawa korban, Jumat (8/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus seorang mantan napi bunuh kekasihnya seusai berhubungan badan.

Pra rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya terikat di ranjang Apartemen kawasan Margonda II Depok, Jawa Barat mengungkap fakta baru.

FM (37) pria mantan narapidana yang membunuh AO (36) melakukan 21 adegan dalam pra rekonstruksi pada Jumat 7 Agustus 2020.

"Ternyata setelah kita melaksanakan 21 adegan, memang terdapat perbedaan.

Kita laksanakan rekonstruksi sebelum kejadian pembunuhan tersebut atau eksekusi tersangka ternyata ada persetubuhan dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, usai proses rekonstruksi berlangsung.

tribunnews
Pelaku memperagakan adegan keji saat dirinya menghabisi nyawa korban, Jumat (8/7/2020). (Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta)

Biasakan Minum Air Putih Setiap Pagi Hari, Rasakan Manfaat Luar Biasa yang Banyak Tak Diketahui

Pose Seksi Marion Jola Kembali Disorot Netizen: Pakai Dress Tali Tipis

Apa Alasan Pemerintah Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantu Pekerja Gaji dibawah Rp 5 juta?

Wadi menjelaskan, hasil visum juga ditemukan cairan sperma dari korban.

"Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma dari korban," jelasnya lagi.

Lanjut Wadi, kesimpulan sementara hasil pra rakonstruksi ini, menguatkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya.

"Betul sekali ini direncanakan, karena barang-barang sudah dipersiapkan pelaku dari rumahnya," pungkasnya.

Berstatus mantan Tahanan

Polisi menemukan rekam jejak kriminal FM (37), pelaku pembunuhan AO (36) seorang wanita yang ditemukan tak bernyawa dalam Kamar Apartemen Margonda Residences V, Beji, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, menjelaskan, pihaknya mendapati temuan bahwa pelaku berstatus bekas narapidana.

China Langsung Kirim Jet Tempur Usai Menteri Kesehatan Amerika Serikat Kunjungi Taiwan

Kembali Berulah, China Berusaha Caplok Perairan Jepang: Gunakan Kapal Nelayan

Pemkab Meranti Tengah Susun Perda Penerapan Sanksi Protokol Covid-19, Apa Kendalanya?

"Pelaku ini mantan narapidana ya, pernah menjalani masa hukuman sebelumnya," kata Wadi usai pra rekonstruksi kasus tersebut di lokasi kejadian, Jumat (7/8/2020).

Hasil penelusuran pihaknya, Wadi menuturkan pelaku pernah divonis dan mendekap dalam kurungan penjara selama satu tahun lamanya, atas kasus penggelapan.

"Kasus penggelapan vonis satu tahun di PN Jakarta Selatan. Ditahan di Rutan Cipinang," jelas Wadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved