Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab Meranti vs Balai Karantina, Bupati : Misunderstanding

"Hanya terjadi misunderstanding. Jadi saya harapkan kedua belah pihak saling terbuka saling bisa berkomunikasi dan saling melengkapi data," pungkas Ir

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan
Polemik Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab Meranti vs Balai Karantina, Bupati : Misunderstanding. Foto: Rapat Koordinasi antara Pemkab Meranti dengan para pengepul sarang burung walet yang melibatkan pihak Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Pekanbaru dan Selatpanjang serta Dinas Terkait lainnya yang digelar diruang rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Setelah sekelumit permasalahan terjadi terkait pajak sarang burung walet pemerintah Kabupaten Kepulauan akhirnya duduk bersama dengan Balai Karantina dan Pengepul sarang burung walet.

Hal itu dilakukan melalui Rapat Koordinasi antara Pemkab Meranti dengan para pengepul sarang burung walet yang melibatkan pihak Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Pekanbaru dan Selatpanjang serta Dinas terkait lainnya yang digelar diruang rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (18/8/2020).

Rakor langsung dipimpin oleh Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, dan dihadiri Kepala BPPRD Meranti Mardiansyah, Kepala Badan Penanaman Modal Afrizal Darma, Kasatpol PP Meranti Helfandi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan M. Arif, Sekretaris Badan Penanaman Modal Meranti Tunjiarto, Kepala Balai Karantina Provinsi Riau dan Selatpanjang yang diwakili oleh Kasi Pengawasan dan penindakan Balai Karantina Riau Ferdi, Sugiono Kepala TU Karatina Riau, Kepala Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Abdul Aziz, Perwakilan pengepul Burung walet Gusman, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi.

Polemik Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab Meranti vs Balai Karantina, Bupati : Misunderstanding. Foto: Rapat Koordinasi antara Pemkab Meranti dengan para pengepul sarang burung walet yang melibatkan pihak Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Pekanbaru dan Selatpanjang serta Dinas Terkait lainnya yang digelar diruang rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (18/8/2020).
Polemik Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab Meranti vs Balai Karantina, Bupati : Misunderstanding. Foto: Rapat Koordinasi antara Pemkab Meranti dengan para pengepul sarang burung walet yang melibatkan pihak Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Pekanbaru dan Selatpanjang serta Dinas Terkait lainnya yang digelar diruang rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (18/8/2020). (Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan)

Dijelaskan Bupati Irwan subyek pajak daerah adalah ketika ada yang memanen sarang burung walet.

"Ketika sarang burung walet itu dipanen di situ muncul kewajiban pajak, yang oleh pemerintah ini dijadikan subyek dan objek pajak daerah," ungkapnya.

Walaupun demikian dijelaskannya ketika akan dijual sarang burung walet harus memiliki sertifikat dari Balai Karantina.

"Ini muncul lagi subyek penerimaan negara melalui penerimaan bukan Pajak (PNBP).

Jadi harus dibedakan pajak yang muncul dari pengambilan sarang burung walet itu disebut pajak daerah, kemudian proses sertifikasi karena di sini ada jasa pemerintah maka disebut dengan pemungutan pajak bukan negara," ujar Irwan.

Namun dikatakan Irwan apabila PNBP lebih dahulu muncul, maka pajak daerahnya gugur.

"Ini yang perlu kita sinkronkan, jangan sampai nanti ada peraturan dari kementrian pertanian yang membypass sehingga mengakibatkan losess pemungutan pajak daerah," ujarnya.

Irwan menegaskan posisi penangkar sarang Burung Walet merupakan wajib pajak.

Sedangkan pengepul merupakan wajib pungut karena melakukan pengumpulan hasil sarang burung walet dari pengusaha atau penangkar.

"Saya minta kepada penangkar atau pengepul sebelum mengurus sertifikasi urus dulu pajak daerah," ujarnya.

Namun dikatakan Irwan selama ini wajib pajak selalu melakukan terlebih dahulu pengurusan sertifikat sehingga tidak lagi membayar pajak daerah.

Polemik Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab Meranti vs Balai Karantina, Bupati : Misunderstanding. Foto: Rapat Koordinasi antara Pemkab Meranti dengan para pengepul sarang burung walet yang melibatkan pihak Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Pekanbaru dan Selatpanjang serta Dinas Terkait lainnya yang digelar diruang rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (18/8/2020).
Polemik Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab Meranti vs Balai Karantina, Bupati : Misunderstanding. Foto: Rapat Koordinasi antara Pemkab Meranti dengan para pengepul sarang burung walet yang melibatkan pihak Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Pekanbaru dan Selatpanjang serta Dinas Terkait lainnya yang digelar diruang rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (18/8/2020). (Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan)

Dikatakan Irwan hal ini merupakan upaya untuk menghindari kewajiban membayar pajak daerah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved