Polemik Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab Meranti vs Balai Karantina, Bupati : Misunderstanding
"Hanya terjadi misunderstanding. Jadi saya harapkan kedua belah pihak saling terbuka saling bisa berkomunikasi dan saling melengkapi data," pungkas Ir
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Asumsi setiap penangkaran yang berjumlah seribuan itu memiliki produksi rata-rata 2 ons/bulan dan dikenakan pajak sebesar 60 ribu rupiah/ons.
Bagi penangkaran yang diketahui memiliki produksi besar atau melebihi 2 ons/bulan akan dilakukan penyesuaian pajak kembali.
Pihak Balai Karantina Selatpanjang dikatakan Abdul Aziz siap membantu Pemkab Meranti untuk mencapai target penerimaan pajak dari sarang burung walet ini, caranya dengan membantu melakukan penghitungan berat sarang burung walet.
"Kami dari Balai Karantina siap membantu untuk melakukan penghitungan karena untuk menghitung ada aturan tersendiri dan kami punya ilmunya," ujar Kepala Karantina Selatpanjang, Abdul Aziz.
Untuk meningkatkan potensi pajak sarang burung walet ini, Bupati juga meminta kepada Dinas terkait untuk mempermudah izin para pengusaha walet untuk membangun penangkaran jika perlu menggratiskan biaya IMB.
Atas kondisi itu, seluruh pemilik penangkaran walet dapat diregistrasi dan dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/polemik-pajak-sarang-burung-walet-pemkab-meranti-vs-balai-karantina-bupati-misunderstanding.jpg)