Kejari Siak Periksa 9 Orang Terkait Dugaan Tipikor Penerbitan IUP PT DSI

Kepala Seksi Tipidsus Kejari Siak menjelaskan, dari 9 orang yang diperiksa merupakan pejabat Pemkab Siak yang terkait penerbitan izin PT DSI.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Masyarakat mencurigai, pada penerbitan izin PT DSI pada 2009 ada unsur kerugian negara. Karena itu masyarakat meminta agar Kejari Siak melalukan penyelidikan.

Sementara dari total luas Inlok PT DSI 8.000 Ha, ia juga berhasil mendapatkan IUP pada 2009 seluas 8.000 Ha.

Pada kenyataanya PT DSI hanya mampu menggarap lahan itu seluas Rp 2.600 Ha sampai sekarang. Kemudian, PT DSI tersebut juga tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) hingga saat ini. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved