Kepulauan Meranti
Protes Kasus Pembakaran Lahan, Puluhan Massa Adu Argumen dengan Pihak Kejari Meranti
Aksi mereka buntut dari penetapan Mujiman warga Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti yang ditetapkan sebagai tersangka karena membakar lahan
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Puluhan massa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam bersama Gerakan Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Meranti melakukan unjuk rasa di 4 instansi sekaligus pada Senin (31/8/2020).
Aksi yang dimulai sejak pagi itu secara berurutan dilakukan di Mapolres Kepulauan Meranti, Kejari Kepulauan Meranti, Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan kantor DPRD Kepulauan Meranti.
Aksi mereka buntut dari penetapan tersangka terhadap Mujiman warga Lukit, Kecamatan Merabau, Kepulauan Meranti yang ditetapkan sebagai tersangka karena membakar lahan.
• 12 Jemaah Tabligh dari Batam Diisolasi di Kepulauan Meranti, 2 Orang Reaktif
Mereka menilai Mujiman tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, karena dilakukan tidak dengan sengaja.
"Kami meminta keadilan kepada bapak Mujiman yang kami nilai dikriminalisasi, bapak Mujiman merupakan seorang buruh tani yang mana pada hari jumat membakar dahan sagu untuk maksud mengusir lebah agar bisa di ambil batang sagunya," ungkap Koordinator aksi Waluyo.
Waluyo mengatakan keesokan harinya sabtu dan minggu teman kerjanya yang bertugas mengambil tual sagu untuk di pindahkan kesungai, namun ditemukan api yang membakar kebun Mujiman pada hari selasa siang.
• Pajak Randis Pemkab Meranti Menunggak Hingga Ratusan Juta, Akui Tunggakan Setdakab Beri Penjelasan
"Sedangkan lokasi bapak Mujiman bersebelahan dengan jalan yang dilewati lalu lalang oleh warga yang beraktifitas dekat dengan kebun bapak Mujiman. Dari kesimpulan titik lokasi yang kami datangi bisa jadi penyebab kebakaran adalah puntung rokok warga yang berlalu lalang di jalan yang berada di sebelah kebun bupale Mujiman, dan tidak mungkin bapak Mujiman bakar kebunnya sendiri yang sebagai tempat mencari nafkah," tandas Waluyo.
Saat menyampaikan aspirasinya di Kejaksaan negeri Kepulauan Meranti masa sempat adu mulut dengan Pejabat Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang saat itu diterima oleh Kepala Kejari Meranti Budi Raharjo.
Adu mulut yang terjadi karena menilai bahwa tuntutan yang diberikan jaksa kepada Mujiman beralasan karena fakta yang mereka temukan di lapangan tidak ada saksi yang melihat langsung Mujiman melakukan pembakaran.
"Apakah layak kakek tua dituntut dua tahun penjara dan denda 800 juta," teriak Waluyo.
• Sengketa Lahan PT RAPP dengan Masyarakat Meranti, Kapolres Gelar Mediasi
Perwakilan kejaksaan melalui Kasi BIN Edmon SH sempat memberikan penjelasan bahwa hanya ada dua kemungkinan bila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan yaitu pemidanaan dan bebas dari hukuman.
"Baik terdakwa dan penuntut hukum telah diberikan hak yang sama untuk pembuktian," ungkapnya.
Dirinya mengatakan semua keputusan ada melalui proses hukum yang berlangsung di pengadilan saat ini. "Jadi kita tunggu keputusan itu bagaimana bentuknya, jadi putusan majelis hakim yang memberikan bukan kita," ujarnya.
Walaupun demikian massa tetap tidak puas hingga akhirnya Kepala Kejari Kepulauan Meranti Budi Raharjo juga mendatangi masa dan berusaha memberikan penjelasan.
• Awalnya Dicibir, Kini Kopi Liberika Meranti Berjaya di Malaysia, Kandungan Kafein Rendah
Hanya saja masa juga tidak puas dengan pernyataan Budi Raharjo. Budi ahirnya memberikan pernyataan akhir agar massa yang ingin mendapatkan jawaban atas tuntutan mereka untuk bisa disampaikan melalui pengadilan.
"Sudah cukup saya menjelaskan, silahkan ikuti persidangan oke ya makasi ya," Tandas Budi sambil berlalu meninggalkan masa.
