Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Protes Kasus Pembakaran Lahan, Puluhan Massa Adu Argumen dengan Pihak Kejari Meranti

Aksi mereka buntut dari penetapan Mujiman warga Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti yang ditetapkan sebagai tersangka karena membakar lahan

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani
Istimewa
Puluhan masa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam bersama Gerakan Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Meranti melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Senin (31/8/2020). 

Sejumlah tuntutan yang disampaikan massa dihadapan pihak Kejaksaan yaitu menolak diskriminasi dan meminta keadilan kepada masyarakat. Terakhir mereka meminta agar persidangan Mujiman tidak diperlama.

Selain melakukan orasi dengan membawa sejumlah atribut, masa juga menyerahkan kerangka jenazah tiruan kepada pihak kejaksaan sebagai bentuk kekecewaan meeka terhadap kasus yang menimpa Mujiman.

Janji Ungkap Kasus Narkotika Lebih Besar, Kapolres Kepulauan Meranti Juga Siap Amankan Pilkada

Sementara itu masa juga sempat melakukan aksi di kantor DPRD Kepulauan Meranti yang langsung disambut oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan turut prihatin dan mengapresiasi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat. Hanya saja dirinya tetap mengajak masa agar mengikuti proses hukum yang berlangsung terhadap Mujiman.

"Sekarang ini sudah masuk tahap persidangan. Kita sebagai masyarakat tidak bisa membebaskan secara langsung. Itu yang memutuskan adalah pengadilan," Pungkasnya.

Sebelumnya saat melakukan unjuk rasa di Polres Kepulauan Meranti, masa juga meminta agar Kapolsek Merbau dan penyidik kepolisian terhadap Mujiman dicopot dari jabatannya.

Polemik Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab Meranti vs Balai Karantina, Bupati : Misunderstanding

Untuk diketahui pada 25 Agustus 2020 yang lalu telah dilakukan persidangan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum dan pada 1 September akan memasuki agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum.(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved