Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tanda Cinta dari Warga, Papan Bunga Beri Semangat Usut Dugaan Gratifikasi Bengkalis,Apa Tulisannya?

Spesifik soal dugaan gratifikasi miliaran kata tim JPU KPK, Takdir Suhan, pihaknya punya alat bukti yang cukup untuk dibuktikan di persidangan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Papan bunga yang berada di depan gerbang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (3/9/2020). 

"Apalagi, banyak yang, mohon maaf bukan menyimpulkan.”

“ Terkait perjanjian, dokumen yang kami tampilkan pun, bagi kami sudah bagian kuat dalam pembuktian untuk terdakwa Amril, khususnya pasal gratifikasi yang kami buktikan," sambung dia.

Disinggung soal potensi temuan baru lainnya terkait kasus ini yang bisa diungkap, dia memaparkan, pihaknya akan fokus terlebih dahulu dalam penanganan perkara yang sekarang bergulir.

"Bagaimana pun fakta-fakta sidang yang muncul, nanti kita gabungan, kita analisa dalam tuntutan. Finalnya nanti diputusan.”

“ Sama-sama kita simak sampai putusan. Kami yakini fakta sidang yang sudah kami tampilkan bisa meyakinkan majelis hakim," tegasnya.

Dia mengungkapkan, nantinya jika sudah ada putusan, maka itu bisa menjadi alat bukti bagi KPK.

"Saat ini kita fokus dulu dalam pembuktian suap dan gratifikasi, tidak menutup kemungkinan ke depan apabila ada data, ada alat bukti, misalnya salah satu putusan pengadilan, tidak tertutup kemungkinan ada hal lain yang bisa kami ungkap lagi, tidak sebatas ini," tuturnya.

Setoran dari Pengusaha Sawit Capai Miliaran

JPU KPK saat mengonfirmasi sejumlah alat bukti temukan kepada saksi Triyanto, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Amril Mukminin, Kamis (6/8/2020)
JPU KPK saat mengonfirmasi sejumlah alat bukti temukan kepada saksi Triyanto, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Amril Mukminin, Kamis (6/8/2020) (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Sementara itu, spesifik soal dugaan gratifikasi yang nilainya cukup fenomenal kata tim JPU KPK, Takdir Suhan, pihaknya punya alat bukti yang cukup untuk dibuktikan di persidangan.

Karena sempat beredar di beberapa media, uang puluhan miliar itu menurut terdakwa lewat penasihat hukumnya, merupakan murni bisnis.

Uang itu katanya juga sudah dilaporkan ke KPK sebagai bagian dari hasil kerja pribadi.

"Jadi alibi-alibi itu, jika memang ada buktinya disampaikan di depan sidang. Jadi jangan hanya sebatas wacana. Bagaimana pun ya kalau punya data, disajikan di depan sidang.”

“ Hukum itu pembuktiannya valid atau tidak di sidang. Penegasannya itu," paparnya.

Dua orang pengusaha sawit yang memberikan uang diduga gratifikasi untuk Amril Mukminin senilai miliaran rupiah, bersaksi di persidangan, Kamis (27/8/2020).

Mereka adalah Jhony Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, serta Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved