Berita Riau
Tanda Cinta dari Warga, Papan Bunga Beri Semangat Usut Dugaan Gratifikasi Bengkalis,Apa Tulisannya?
Spesifik soal dugaan gratifikasi miliaran kata tim JPU KPK, Takdir Suhan, pihaknya punya alat bukti yang cukup untuk dibuktikan di persidangan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Keduanya bersaksi lewat skema video conference.
Di ruang sidang hanya ada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan tim penasihat hukum terdakwa.
Tak tanggung-tanggung, dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK saat sidang perdana beberapa pekan lalu, total uang yang diberikan kepada Amril dari dua pengusaha sawit itu mencapai Rp23,6 miliar.
Dengan rincian, dari Jhony Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.
Sidang ini, dipimpin oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan diketuai Lilin Herlina.
Saksi Jhony Tjoa menyampaikan, sebelum dia memberikan uang setiap bulannya sesuai perjanjian atau kesepakatan dengan Amril Mukminin, di tempat usahanya selalu terjadi gangguan. Salah satunya terkait keamanan.
Sehingga bisnisnya tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Jhony kemudian bertemu dengan Amril. Saat itu ia pun membicarakan permasalahan yang dialaminya tersebut.
Termasuk supaya terdakwa Amril memfasilitasi buah sawit masyarakat untuk masuk ke pabrik miliknya yang berada di Kabupaten Bengkalis.
Dengan kesepakatan, Amril Mukminin menerima fee sebesar Rp5 perkilogram dari sawit yang masuk ke pabriknya.
"Apakah ada nego-nego sebelumnya untuk perkilonya terkait penentuan angka itu?" tanya JPU KPK, Takdir Suhan.
"Ada. Awalnya Rp10 diusulkan dari beliau. Akhirnya jadi Rp5," sebut Jhony.
Penyetoran uang kepada Amril Mukminin, dilakukan lewat skema transfer ke rekening bank CIMB Niaga atas nama Kasmarni, istri Amril Mukminin. Hal ini sesuai dengan arahan dari Amril.
Transfer uang berjalan dari tahun 2013 sampai 2019, dengan total sekitar Rp12 miliar lebih.
"Pernah ketemu dengan Kasmarni? Kapan dan di mana?," tanya JPU Suhan lagi.
