Pinangki dan Anita Kolopaking Disebut Pakai Kode Bapakmu dan Bapakku, Kejagung Beri Penjelasan Ini

Hari ini KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews
Anita Kolopaking 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking, kerap menggunakan istilah tertentu.

Istilah itu adalah Bapakmu dan Bapakku.

Menanggapi hal itu, Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengetahui istilah Bapakmu dan Bapakku dalam kasus jaksa Pinangki.

Hal itu ditandai dengan alat bukti yang diungkap selama penyidikan.

"Sementara ini belum ada yang kita lihat dari alat bukti itu."

"Yang jelas kita lihat ini alat bukti kepentingan dari sangkaan pasal," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam.

Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus jaksa Pinangki.

Dalam waktu dekat, dia menargetkan berkas itu masuk persidangan.

"Sehingga masyarakat nanti bisa lihat semuanya, ini semua akan terbuka."

"Rekan-rekan pers bisa menyaksikan apa pertemuan Pinangki rentetan dari awal sampai putus dengan Djoko Tjandra," paparnya.

KPK Bilang Masih Rumor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons istilah Bapakmu dan Bapakku.

"Jadi dalam menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang telah diperoleh."

"Sementara rumor atau cerita-cerita di luar alat bukti juga kami pertanyakan, tapi karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana."

"Maka memang belum sampai ke sana," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Ghufron mengatakan, pihaknya sejauh ini memahami kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus Pinangki, termasuk mengenai pihak lain yang terlibat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved