Pinangki dan Anita Kolopaking Disebut Pakai Kode Bapakmu dan Bapakku, Kejagung Beri Penjelasan Ini
Hari ini KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri
Hal ini lantaran proses penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasar rumor.
"Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, rumor, tapi berdasarkan alat bukti," ucap Ghufron.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan istilah yang digunakan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.
"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat (11/9/2020).
Hari ini KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di MA.
Boyamin mengatakan sudah mengirimkan informasi tersebut melalui surel kepada KPK, untuk diselisik lebih jauh saat gelar perkara.
Selain soal istilah, MAKI juga mendesak KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa.
Inisial-inisial tersebut yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD.
Kemudian, Boyamin juga meminta KPK mendalami peran Pinangki yang diduga pernah berbicara kepada Anita, yang pada intinya pada Hari Rabu akan mengantar orang berinisial R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.
Boyamin mengatakan, KPK juga hendaknya mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra, yang diduga melibatkan orang berinisial PG.
"Yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Pidsus Kejagung," katanya.
Jual Nama
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjual nama seseorang, agar Djoko Tjandra percaya dan memilihnya mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Fatwa MA diurus agar Djoko Tjandra bisa lolos dari eksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah.
Namun demikian, dia masih enggan membeberkan ihwal siapa daftar nama orang yang dijual oleh jaksa Pinangki.
"Kalau ini kan mufakat ibaratnya orang untuk meyakinkan menjual nama seseorang."
"Peristiwa ini seperti itu, untuk meyakinkan Djoko Tjandra dijual nama-nama yang nanti kita buka di dakwaan," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Namun demikian, Febrie mengatakan nama yang dijual oleh aksa Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra, belum tentu mengetahui kasus tersebut.
Sebaliknya, pihaknya belum memutuskan memeriksa nama-nama yang dijual oleh jaksa Pinangki.