Pinangki dan Anita Kolopaking Disebut Pakai Kode Bapakmu dan Bapakku, Kejagung Beri Penjelasan Ini
Hari ini KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri
"Belum tentu orang yang dijual namanya itu tahu akan persoalan itu."
"Masa kalau dia jual nama umpamanya bisa 10 orang untuk meyakinkan, ini harus misalnya 15 orang, masa 15-15-nya harus diperiksa?'
"Kan juga tidak seperti itu. Sepanjang tidak ada alat bukti yang kira-kira mereka berhubungan."
"Kalau umpamanya dia sudah berhubungan dengan pihak pegawai negeri, atau seperti tadi dia jual nama hakim, nah mungkin."
"Tapi kalau sementara tidak ada alat bukti bahwa dia sudah ada perbutan permulaan untuk mengurus itu, ya janganlah orang terganggu," sambungnya.
Sementara, Kejaksaan Agung belum bisa membeberkan proses pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Rahmat.
Rahmat yang juga kerabat dekat jaksa Pinangki, telah diperiksa dua kali oleh penyidik.
Rahmat adalah orang yang memperkenalkan jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.
"Kalau untuk Rahmat belum bisa saya buka."
"Karena penyidik masih melakukan pendalaman, saya khawatir penyidik nanti terganggu," ucap Febrie.
Menurut Febrie, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait perkara tersebut.
Sebaliknya, imbuh dia, penyidik masih enggan berbicara kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kalau penyidikan kan ini tidak pernah usai."
"Di persidangan nanti yang menjadi kekuatan alat bukti yang terungkap di persidangan ini akan kita lihat," paparnya.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu pengurusan fatwa MA, terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie Bank Bali.
Dalam kasus ini, jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.
Karena, bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA agar Djoko Tjandra batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
Uang itu diduga telah digunakan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik jaksa Pinangki.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.