Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aktor Intelektual yang Bisa Bantu Urus Fatwa MA Djoko Tjandra Bisa Diusut KPK, MAKI Sebut 5 Inisial

Selain sosok king maker atau aktor intelektual, ada juga lima orang yang diduga kongkalikong membantu Jaksa Pinangki i dan Anita Kolopaking mengurus.

Editor: CandraDani
Kolase Antara Foto/Galih Pradipta dan Youtube
Foto penampilan polos Jaksa Pinangki (kiri), Boyamin Saiman (kanan) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) mengenai sosok king maker, kini KPK berpeluang menyelidikinya.

Jumat (18/9/2020), Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melaporkan kepada KPK, selain sosok king maker atau aktor intelektual, ada juga lima orang yang diduga kongkalikong membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking menguruskan fatwa MA (Mahkamah Agung).

Lima orang itu masing-masing inisialnya, T, DK, BR, HA, dan SH.

Rencana kesiapan KPK menyelidiki kasus megakorupsi di tubuh aparat penegak hukum disampaikan oleh Wakil Ketua lembaga antirasuah tersebut, Nawawi Pomolango.

Menurutnya, KPK kini dapat memulai penyelidikan sendiri karena pihak Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara ke persidangan tanpa menindaklanjuti keterlibatan nama-nama yang dilaporkan oleh MAKI tersebut.

Kuat Diduga Disengaja, Polisi Kini Fokus Cari Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Insya Allah karena berkas jaksa P ( Pinangki Sirna Malasari) telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi, Sabtu (19/9/2020).

Nawawi menuturkan, peluang KPK membuka penyelidikan sendiri diatur oleh Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Yaitu jika ada laporan masyarakat yg tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambilalih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi.

Untuk itu, Nawawi menyebut KPK akan menelaah data dan dokumen yang diserahkan oleh MAKI terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Titik Terang Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Sebut Bukan Arus Pendek Tapi oleh Nyala Api

Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan sejumlah data dan dokumen sebagai bukti kasus korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki kepada KPK.

Dalam bukti-bukti yang ia serahkan, Boyamin menyebut sejumlah istilah, misalnya sosok 'king maker' yang disebut sering ada dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.

Selain sosok 'King Maker' Boyamin juga menyodorkan sejumlah inisial nama lain seperti T, DK, BR, HA, dan SH.

Boyamin juga meminta KPK mendalami istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' terkait rencana pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana kepengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," kata Boyamin, Jumat (11/9/2020).

Pinangki, Andi Irfan & Djoko Tjandra Diduga Siapkan Hampir Rp 150 M untuk Pejabat Kejagung dan MA

MAKI punya bukti

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved