Jaksa Agung Tegaskan Pakai Hati Nurani, Oppung 80 Tahun Ini Dituntut 3 Bulan karena Curi Buah Sawit
Sebab, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan para jajarannya untuk menjaga integritas dalam bertugas.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Ia merasa keberatan. Ssebab tanpa sepengetahuannya, tanah itu dijual sang anak kepada Edy Ronald Simbolon.
Ia pun tak pernah mencicipi hasil penjualan ladang yang dilakukan putri keduanya itu kepada orang lain.
Karena itulah, ia merasa panen sawit yang dilakukannya sah-sah saja.
"Saya tak bersalah, karena saya panen sawit di tanah saya," ujar nenek dengan bahasa Batak kepada jaksa.
Selama menjadi pesakitan di usia tua, Esterlan Sihombing berjalan menggunakan tongkat, seraya dibantu cucu dari anak pertamanya bernama Nurmala Marbun.
• Saat Ekonomi Rakyat Babak Belur,DPRD Sumut Rapat di Hotel Mewah Habiskan Rp 2,5M:Mewakili Siapa Pak?
• Apa Obat Batuk Alami? Cara Menghilangkan & Meredakan Batuk Pakai Bahan Alami
• Arti Al Ahad, Nama-nama Allah SWT, Lengkap dengan Penjelasan 99 Asmaul Husna
Di kediaman cucunya itu pula Esterlan menyambung hidup di Desa Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Esterlan sendiri mengaku sudah dua tahun belakangan mengonsumsi obat sakit kepala. Hal ini juga dibenarkan oleh cucunya.
"Obatnya nenek itu pereda sakit kepala. Biasanya satu pil itu bisa diminum dua minggu sekali," ujar Nurmala melansir Tribun Medan.
Sementara itu, Parluhutan Banjarnahor, penasihat hukum nenek Esterlan Sihombing menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada 30 September 2020 mendatang.
"Kita selaku kuasa hukum nenek Esterlan berharap nanti pada saat putusan, majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar pria yang sering disapa Prima.
Ia kembali menjelaskan, status ladang tersebut sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tinggi Medan. Oleh sebab itu, Esterlan tak layak diadili dalam kasus pidana.
"Makanya kasus ini seakan dipaksakan oleh Polsek Tanah Jawa dan kejaksaan. Sebab tanah yang berdiri sawit itu masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Medan," ujar Banjarnahor.
Dengan demikian, ujar Banjarnahor, sebelum adanya keputusan hukum dari kasus perdata itu, seharusnya Nenek Esterlan tidak bisa diadili dalam dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit.
Kasus ini bermula saat Esterlan Sihombing memanen buah sawit di sebuah ladang pada April 2019.
Saat itu ia tak tahu bahwa ladang dan tempat rumahnya berdiri telah dijual oleh putrinya, Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.
