Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Agung Tegaskan Pakai Hati Nurani, Oppung 80 Tahun Ini Dituntut 3 Bulan karena Curi Buah Sawit

Sebab, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan para jajarannya untuk menjaga integritas dalam bertugas.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Nenek Esterlan Sihombing usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (21/9/2020). Nenek berusia 80 tahun itu dituntut 3 vulan percobaan terkait kasus pencurian buah sawit di bekas ladangnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Juna Karo Karo menuntut pidana penjara percobaan selama tiga bulan terhadap terdakwa Esterlan Sihombing, nenek berusia 80 tahun yang dijerat kasus pencurian buah sawit di bekas ladangnya.

Tuntutan ini dibacakan jaksa dari Ruang Tirta Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (21/9/2020).

"Bahwa terdakwa terbukti bersalah, karena lahan sawit tersebut bukan lagi milik terdakwa, tetapi milik Edy Ronal Simbolon, karena lahan sawit tersebut telah dijual oleh Rotua Simbolon (anak terdakwa) kepada Edy Ronald Simbolon," kata jaksa.\

Tuntutan ini menjadi sorotan. 

Sebab, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan para jajarannya untuk menjaga integritas dalam bertugas.

Dalam kunjungannya ke Benua Etam, Kalimantan Timur, Sabtu (8/8/2020) lalu misalnya, Burhanuddin menekankan kepada anak buahnya untuk mengawal program pemerintah dalam refokusing anggaran penanganan Covid-19. 

“Kita punya tugas berat. Melakukan pendampingan refokusing (anggaran). Kita mendukung, mempercepat penanganan Covid-19,” katanya melansir Tribun Kaltim.

Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat menghadiri acara Ground Breaking pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda.

5 Kali Kemalingan Tak Pernah Diungkap Polisi, Hasanah Pilih Lapor RT & Share Rekaman CCTV di Medsos

Suami Nekat Belah Perut Istrinya yang Hamil Tua, Nggak Pengen Dapat Anak Perempuan Lagi

Pilih Bersihkan Kuburan atau Pakai Masker? Puluhan Warga Pilih Bersihkan Kuburan, Jangan Dicontoh

 

Suasana groundbreaking gedung Kejati Kaltim, Jumat (8/8/2020) yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Suasana groundbreaking gedung Kejati Kaltim, Jumat (8/8/2020) yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Tribun Kaltim)

Burhanuddin juga menyinggung tentang surat edaran yang telah dibuat agar penuntutan didasarkan rasa keadilan. Sehingga, tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan.

“Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan. Tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP. Tidak ada dalam KUHAP. Tapi ada dalam hati nurani kalian.

Camkan itu. Saya sudah terbitkan surat edaran itu.

Camkan dan patuhi itu. Saya tidak menginginkan, nanti ada rakyat pencari keadilan atau apapun yang dilukai kalian.

Tidak ada lagi yang mengambil batang kayu sebatang, kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya pidanakan,” tegasnya.

Berlaku Mulai Besok, Ini Pembagian Kuota Internet Kemendikbud untuk Siswa, Mahasiswa hingga Guru

VIDEO: Misterius, Makam Ibu Muda Dibongkar, Kain Kafan Raib Dari Liang Kubur

Promo Pekan Ini Beli Mobil di Pekanbaru, Nissan Terra Hadir dengan Kamera 360 Derajat MOD

Esterlan Tak Terima

Mendengar tuntutan ini, wajah keriput Esterlan Sihombing terlihat murung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved