Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Agung Tegaskan Pakai Hati Nurani, Oppung 80 Tahun Ini Dituntut 3 Bulan karena Curi Buah Sawit

Sebab, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan para jajarannya untuk menjaga integritas dalam bertugas.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Nenek Esterlan Sihombing usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (21/9/2020). Nenek berusia 80 tahun itu dituntut 3 vulan percobaan terkait kasus pencurian buah sawit di bekas ladangnya. 

Edy Ronald Simbolon mengaku mengalami kerugian Rp 2.910.000 setelah 3 ton sawitnya diambil oleh orang suruhan Nenek Esterlan.

Parluhutan menjelaskan, penjualan tanah ini tak jelas. Sebab jual beli tanah hanya kwitansi dan tidak ada saksi, termasuk Esterlan sendiri.

Namun, sambung Parluhutan, kepolisian mengklaim bahwasanya tanah tersebut sah milik Ronald.

Adapun Nenek Esterlan hingga kini mengaku tak menerima uang penjualan tanah miliknya itu.

Di persidangan sebelumnya, saksi Lambok Putra Sinaga selaku Kepala Dusun III, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, menyebutkan bahwa, sepengetahuannya tanah di mana berdiri tanaman sawit itu adalah kepunyaan Nenek Esterlan.

Ia menyampaikan, sawit itu sendiri ditanam Esterlan dan almarhum suami, Jalongin Simbolon.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved