Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wajah Polri Ditampar, Oknum Polisi yang Setubuhi Gadis Usai Ditilang Ternyata Bukan Polisi Lapangan

Kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum kepolisian yang masih aktif baru-baru ini tentu menampar wajah institusi polri.

Editor: Muhammad Ridho
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum kepolisian yang masih aktif baru-baru ini tentu menampar wajah institusi polri.

Parahnya lagi perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum tersebut terjadi dengan anak dibawah umur. 

Kapolresta Pontianak Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin membeberkan motif dibalik perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang anggotanya dengn memperkosa gadis 15 tahun.

Hal tersebut Komarudin sampaikan dalam program siaran langsung Sapa Indonesia Siang KompasTV edisi Senin 21 September 2020.

"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.

 "Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Senin (21/9/2020).

Selain itu, anggota ini mengaku melakukan pelanggaran hukum ini baru pertama kalinya.

Komarudin menegaskan, oknum tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia menyebut oknum berpangkat brigadir melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76 huruf D juncto 81 ayat 2.

Komarudin melanjutkan laporannya, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian.

Utamanya hasil visum terhadap korban yang hasilnya membuktikan telah terjadinya persetubuhan.

Kronologi Kejadian

Komarudin menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan jajarannya itu.

Diketahui pada hari Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Waktu itu terjadi pelanggaran kasat mata oleh pengandara roda 2 dikendari oleh korban dan saksi atau rekannya."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved