Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Legislator hingga Artis Melayu, KPU Bengkalis Tetapkan 4 Paslon Peserta Pilkada Bengkalis 2020

Empat pasangan tersebut diantaranya Kasmarni - Bagus Santoso, Abi Bahrun - Herman, Kaderismanto - Sri Barat dan Indra Gunawan Eet -Samsu Dalimunte

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ada Legislator hingga Artis Melayu, KPU Bengkalis Tetapkan 4 Paslon Peserta Pilkada Bengkalis 2020 

Diantaranya saat masa kampanye yang akan dimulai dalam waktu dekat.

Sementara itu usai penetapan dilakukan oleh KPU Bengkalis, Bawaslu Bengkalis meminta kepada seluruh pasangan calon agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bengkalis divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Usman kepada awak media.

Menurut dia, sesuai jadwal sebagaimana diatur PKPU Nomor 5 Tahun 2020, kegiatan kampanye bagi masing masing pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada tanggal 26 September samoai 5 Desember 2020 mendatang.

“Kita mengingatkan agar setiap pasangan calon nantinya jangan sampai melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwalnya atau di luar jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Usman.

Usman menambahkan, jika ada pasangan calon yang melaksanakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Apalagi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sudah secara tegas mengaturnya.

“Pada Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas mengatur sanksi bagi pasangan calon yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Adapun sanski yang dapat diberikan berupa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000, atau paling banyak Rp1.000.000," terang Usman.

Mari bersama sama dijaga agar penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis berjalan dalam situasi dan kondusif.

Patuhi setiap peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap rangkaian kegiatan penyelenggaraan pemilihan.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Foto : Ketua KPU Bengkalis saat menjelaskan hasil penetapan Paslon Peserta Pilkada 2020 Bengkalis

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved