3 Tahun Beroperasi , Klinik Aborsi Ilegal Ini Sudah Gugurkan 32.760 Janin dan Raup Rp 10 Miliar
Para tersangka punya peran yang berbeda-beda selama mengoperasikan klinik aborsi ilegal itu. Tersangka DK berperan sebagai seorang dokter
Yusri menjelaskan, DK hanya pernah menjalani koas atau co-asisten di salah satu rumah sakit tetapi tidak diselesaikan.
"Koas yang bersangkutan tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi," kata Yusri.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut, dan dua buku pendaftaran pasien.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebuah Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Gugurkan 32.760 Janin dan Raup Rp 10 Miliar", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/24/07560451/sebuah-klinik-aborsi-ilegal-di-jakarta-pusat-gugurkan-32760-janin-dan?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Egidius Patnistik
