Berita Riau
Kejati Riau Pangkas Birokrasi Layanan Jaksa Pengacara Negara, Kini Semua Bisa Diurus Lewat Internet
Lewat myJPN ini, pemohon akan lebih mudah mengajukan permohonan layanan dan tracking data secara real time
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), meluncurkan terobosan terbaru untuk layanan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Saat ini, layanan JPN sudah bisa diurus secara online lewat situs www.myJPN.id
Dengan begitu, stake holder atau institusi terkait tak perlu lagi melewati proses birokrasi konvensional. Karena semua layanan sudah dirangkum dalam situs tersebut.
"Lewat myJPN ini, pemohon akan lebih mudah mengajukan permohonan layanan dan tracking data secara real time," kata Kepala Kejati Riau, Mia Amiati kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (25/9/2020).
• Ibadah Umrah Mulai Diizinkan Mulai 4 Oktober, Namun Dibatasi Hanya Tiga Jam
• Promo Ngerumpi Manjahhh Grand Zuri Pekanbaru Hadirkan,Hanya Rp 70 Ribu,Cocok untuk Ibu-ibu Sosialita
• Kepala Remuk, Luka Koyak di Kening dan Telinga, Mayat Wanita Hamil Teronggok Ditutupi Pelepah Sawit
Adapun alasan dibuatnya program JPN secara online ini disebutkan Mia, karena begitu banyak permohonan yang diajukan oleh masyarakat dan institusi.
Lewat program ini diungkapkan dia lagi, layanan JPN tidak hanya bisa diakses dan dinikmati oleh pihak yang berada di pusat kota saja, namun bisa menjangkau seluruh daerah di Provinsi Riau.
Karena sudah terintegrasi dengan sistem digital seperti sekarang, selain lebih mudah, seluruh data yang dibutuhkan masyarakat juga bisa diakses secara nyata dan transparan.
"Harapan kami sebagai pelayan masyarakat, kami dapat memberikan pelayanan hukum yang terkemuka, terpercaya dan selalu ada nilai transparansi terhadap pengguna layanan," tutur Mia.
Untuk diketahui, ada beberapa tugas jaksa sebagai JPN terhadap instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, atau pejabat tata usaha negara.
Diantaranya memberikan bantuan hukum, yakni bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus (SKK).
Selanjutnya memberikan pertimbangan hukum atau pendapat hukum (legal opinion/LO) di bidang perdata atau tata usaha negara, yang pelaksanaannya berdasarkan surat perintah JAM Datun, Kajati, atau Kajari.
Kemudian memberikan tindakan hukum, atau bertindak sebagai mediator atau facilitator jika terjadi sengketa atau perselisihan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Terakhir, memberikan pelayanan hukum atau penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.
Masih Ada Kejari di Riau Nihil Penanganan Tipikor
Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Riau, ternyata masih ada yang nihil dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2020 ini.
Berdasarkan data terakhir yang didapatkan Tribun, rekapitulasi mulai Januari hingga Agustus 2020, ada beberapa Kejari di Bumi Lancang Kuning yang belum menangani perkara korupsi.
Data itu dikeluarkan Kejaksaan Agung RI pada 14 September 2020 lalu, dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Dalam data itu disebutkan, untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih ada sejumlah Kejari yang tidak ada menangani perkara tipikor dalam 8 bulan terakhir ini, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Diantaranya Kejari Inhu, Kejari Inhil, Kejari Kampar, dan Kejari Pekanbaru, dan Kejari Dumai.
Namun Kejari Inhu dan Pekanbaru, pada tahun ini menangani perkara dibidang penuntutan. Sementara Kejari Kampar dan Inhil, hanya menyidangan perkara yang ditangani kepolisian.
Untuk Kejari Dumai, tidak ada menangani perkara sama sekali. Baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara yang ditangani maupun dari kepolisian.
Terkait hal ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, pihaknya terus mendorong seluruh Kejari untuk tetap melakukan penegakan hukum.
Tentunya jika menemukan adanya dugaan atau indikasi korupsi di wilayah kerjanya masing-masing.
"Kalau masih ada unjuk rasa atau laporan-laporan tindak pidana korupsi, (Kejari) yang nihil itu akan kita pertanyakan. Bagaimana respon Kejari setempat terhadap laporan dan informasi dugaan (tipikor). Dia tidak bisa juga semata-mata mengatakan tidak ada korupsi," sebut Hilman, Selasa (22/9/2020).
Dia pun mengingatkan, sejumlah Kejari yang belum menangani perkara korupsi, masih punya waktu untuk memperbaiki kinerjanya hingga akhir tahun 2020 ini.
Tapi jika tidak ada perkembangan, maka dimungkinkan mereka akan dikenakan sanksi.
"Tetap kita dorong. Tapi finalnya nanti di akhir tahun. Dari pimpinan, tetap akan ada sanksinya," tegasnya.
Dipaparkan Hilman, dalam penanganan perkara rasuah, Korps Adhyaksa juga meminta peran aktif masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait adanya dugaan penyimpangan.
"Kita juga meminta peran aktif masyarakat untuk jangan diam. Kalau memang ada (dugaan korupsi), laporkan," tutur Hilman.
"Tapi harus bertanggung jawab. Laporan yang bertanggung jawab itu dalam artian didukung oleh fakta dan bukti awal. Nanti kita sebagai penegak hukum, bisa mengembangkan," sambung Aspidsus.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )