Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PT Adei Tak Pernah Ditegur Soal Kekurangan Sarpras Damkar, Sidang Kasus Karhutla di PN Pelalawan

PT Adei Plantation and Industry mengakui tidak pernah ditegur pemerintah terkait kekurangan sarana dan prasarana Damkar sebelum terjadinya Karhutla.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE diperiksa sebagai terdakwa mewakili perusahaan dalam sidang kasus Karhutla di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (1/10/2020). 

Setelah sidang ditutup, pengacara PT Adei Sempa Kata Sitepu menjelaskan, sebenarnya Sarpras Damkar kliennya lengkap. Bahkan sudah dilaporkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) ke instansi terkait. Namun selama ini tidak ada teguran dan statement adanya kekurangan atau cukup serta perlu diperbaiki.

"Mereka selalu datang dan melihat bahkan sampai ke gudang Damkar. Tapi tak pernah ada feedback-nya. Seperti teguran atau ini kurang, itu harus ditambah dan segala macamnya," tandas Sempa Kata Sitepu. 

JPU Keberatan Atas Saksi Meringankan dari Pengacara, Sidang Perkara Karhutla PT Adei di PN Pelalawan

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau keberatan atas saksi meringankan yang dihadirkan pengacara PT Adei Plantation and Industry pada sidang lanjutan, Selasa (15/9/2020).

JPU Kejari Pelalawan Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonardo yang hadir tidak menerima saksi atas nama Adria yang diajukan penasihat hukum PT Adei.

Kuasa hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya menyodorkan Adria yang menjabat sebagai Manager Substanable PT Adei sebagai saksi fakta yang meringankan atau a de charge.

Dengan alasan bahwa saksi tersebut merupakan orang yang bekerja dan digaji perusahaan yang posisi saat ini menjadi terdakwa.

Tiba-tiba Pelayanan Rawat Jalan di RSUD Meranti Dihentikan Sebab 3 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19

Kekuatan Tambahan Calon Petahana Alfedri pada Pilkada Siak 2020, Perindo dan PKPI Gabung ke Koalisi

Saat saksi Adria dihadirkan dan duduk di kursi pesakitan, majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Setyawan SH MH didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, menanyakan identitas saksi.

Setelah ditelusuri ternyata ia merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Anda orang yang digaji PT Adei. Ini bagaimana nanti. Karena PT Adei yang jadi terdakwa dalam perkara ini," tandas Hakim Bambang.

Penasihat hukum Sempa Kata Sitepu menjelaskan jika Adria merupakan manager PT Adei yang mengetahui mengenai lingkungan di perusahaan.

Hal itu yang mendasari pihaknya menyodorkan Adria jadi saksi fakta. Selanjutnya hakim menanyakan JPU atas saksi yang diajukan pengacara.

Jaksa menyatakan keberatan karena tersebut merupakan orang PT Adei yang notabenenya jadi terdakwa dalam kasus ini.

"Kami keberatan yang mulia," ungkap Jaksa Rahmat.

Alhasil pengacara menerima keberatan JPU dan saksi Adria batal bersaksi dalam persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved