Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PT Adei Tak Pernah Ditegur Soal Kekurangan Sarpras Damkar, Sidang Kasus Karhutla di PN Pelalawan

PT Adei Plantation and Industry mengakui tidak pernah ditegur pemerintah terkait kekurangan sarana dan prasarana Damkar sebelum terjadinya Karhutla.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE diperiksa sebagai terdakwa mewakili perusahaan dalam sidang kasus Karhutla di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (1/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - PT Adei Plantation and Industry mengakui tidak pernah ditegur pemerintah terkait kekurangan sarana dan prasarana Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dimilikinya, sebelum terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 7 September 2019 silam.

Hal itu disampaikan PT Adei sebagai terdakwa perkara Karhutla yang diwakili Direktur Goh Keng EE dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (1/10/2020).

Sidang yang digelar di ruang Cakra mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa PT Adei yang diwakili Goh Keng EE.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH, didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan diwakili Rahmat Hidayat SH dan penasihat hukum PT Adei Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya.

Majelis hakim secara bergantian mencecar Goh Keng EE yang duduk di kursi pesakitan terkait Karhutla yang menjerat PT Adei pada 7 September 2019.

Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan/Meringankan

Dituntut 6 Tahun Penjara oleh JPU KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Ajukan Pembelaan

Termasuk kewenangan direktur dalam proses penanganan Karhutla yang terjadi di kebun kepala sawit perusahaan.

"Apakah sering instansi terkait datang untuk memeriksa sarana dan prasarana Damkar di perusahaan," tanya Hakim Bambang.

Goh Keng EE menjawab jika berbagai instansi turun melakukan pengecekan ke kebun perusahaan untuk melihat Sarpras Damkar.

Seperti Dinas Perkebunan Pelalawan, Dinas Perkebunan Riau, Gakkum KLHK, Polres, dan instansi lainnnya secara periodik.

Namun tidak ada rekomendasi ataupun laporan dari tim tersebut atas ketidaklengkapan Sarpras yang ada. Baik embung air, menara pemantau api, selang, dan peralatan lainnya.

"Mereka hanya memberikan laporan saja ke kita setelah selesai kunjungan. Tak ada memberikan masukan jika ada yang kurang. Mereka juga ke gudang Damkar melihat" beber Goh Keng EE.

Pernyataan itu terus dikejar majelis hakim maupun JPU terkait Sarpras yang dicek setiap dua bulan oleh berbagai instansi.

Disamping pengakuan PT Adei yang melaporkan ke dinas terkait seputar daftar kelengkapan Damkar satu kali enam bulan.

"Jadi mereka hanya datang, duduk, makan, dan pulang. Harusnya ada rekomendasi hal-hal yang kurang sesuai dengan aturan," tegas Hakim Bambang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved