PT Adei Tak Pernah Ditegur Soal Kekurangan Sarpras Damkar, Sidang Kasus Karhutla di PN Pelalawan
PT Adei Plantation and Industry mengakui tidak pernah ditegur pemerintah terkait kekurangan sarana dan prasarana Damkar sebelum terjadinya Karhutla.
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE diperiksa sebagai terdakwa mewakili perusahaan dalam sidang kasus Karhutla di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (1/10/2020).
Pengacara akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan pihaknya pada persidangan selanjutnya.
Meliputi ahli kerusakan tanah, ahli lingkungan, hingga kekayaan hayati. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan.
Usai sidang, JPU menjelaskan balasan pihaknya keberatan atas saksi yang dihadirkan pengacara. Saksi merupakan pekerja yang digaji perusahaan dan dikuatirkan hal-hal yang disampaikan saksi bersifat subjektif.
"Kebenaran materil itu sudah kita gali dari saksi itu. Karena pertimbangan itulah kami keberatan," katanya. (*)
