PT Adei Tak Pernah Ditegur Soal Kekurangan Sarpras Damkar, Sidang Kasus Karhutla di PN Pelalawan
PT Adei Plantation and Industry mengakui tidak pernah ditegur pemerintah terkait kekurangan sarana dan prasarana Damkar sebelum terjadinya Karhutla.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - PT Adei Plantation and Industry mengakui tidak pernah ditegur pemerintah terkait kekurangan sarana dan prasarana Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dimilikinya, sebelum terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 7 September 2019 silam.
Hal itu disampaikan PT Adei sebagai terdakwa perkara Karhutla yang diwakili Direktur Goh Keng EE dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (1/10/2020).
Sidang yang digelar di ruang Cakra mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa PT Adei yang diwakili Goh Keng EE.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH, didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan diwakili Rahmat Hidayat SH dan penasihat hukum PT Adei Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya.
Majelis hakim secara bergantian mencecar Goh Keng EE yang duduk di kursi pesakitan terkait Karhutla yang menjerat PT Adei pada 7 September 2019.
• Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan/Meringankan
• Dituntut 6 Tahun Penjara oleh JPU KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Ajukan Pembelaan
Termasuk kewenangan direktur dalam proses penanganan Karhutla yang terjadi di kebun kepala sawit perusahaan.
"Apakah sering instansi terkait datang untuk memeriksa sarana dan prasarana Damkar di perusahaan," tanya Hakim Bambang.
Goh Keng EE menjawab jika berbagai instansi turun melakukan pengecekan ke kebun perusahaan untuk melihat Sarpras Damkar.
Seperti Dinas Perkebunan Pelalawan, Dinas Perkebunan Riau, Gakkum KLHK, Polres, dan instansi lainnnya secara periodik.
Namun tidak ada rekomendasi ataupun laporan dari tim tersebut atas ketidaklengkapan Sarpras yang ada. Baik embung air, menara pemantau api, selang, dan peralatan lainnya.
"Mereka hanya memberikan laporan saja ke kita setelah selesai kunjungan. Tak ada memberikan masukan jika ada yang kurang. Mereka juga ke gudang Damkar melihat" beber Goh Keng EE.
Pernyataan itu terus dikejar majelis hakim maupun JPU terkait Sarpras yang dicek setiap dua bulan oleh berbagai instansi.
Disamping pengakuan PT Adei yang melaporkan ke dinas terkait seputar daftar kelengkapan Damkar satu kali enam bulan.
"Jadi mereka hanya datang, duduk, makan, dan pulang. Harusnya ada rekomendasi hal-hal yang kurang sesuai dengan aturan," tegas Hakim Bambang.
Setelah sidang ditutup, pengacara PT Adei Sempa Kata Sitepu menjelaskan, sebenarnya Sarpras Damkar kliennya lengkap. Bahkan sudah dilaporkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) ke instansi terkait. Namun selama ini tidak ada teguran dan statement adanya kekurangan atau cukup serta perlu diperbaiki.
"Mereka selalu datang dan melihat bahkan sampai ke gudang Damkar. Tapi tak pernah ada feedback-nya. Seperti teguran atau ini kurang, itu harus ditambah dan segala macamnya," tandas Sempa Kata Sitepu.
JPU Keberatan Atas Saksi Meringankan dari Pengacara, Sidang Perkara Karhutla PT Adei di PN Pelalawan
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau keberatan atas saksi meringankan yang dihadirkan pengacara PT Adei Plantation and Industry pada sidang lanjutan, Selasa (15/9/2020).
JPU Kejari Pelalawan Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonardo yang hadir tidak menerima saksi atas nama Adria yang diajukan penasihat hukum PT Adei.
Kuasa hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH dan rekannya menyodorkan Adria yang menjabat sebagai Manager Substanable PT Adei sebagai saksi fakta yang meringankan atau a de charge.
Dengan alasan bahwa saksi tersebut merupakan orang yang bekerja dan digaji perusahaan yang posisi saat ini menjadi terdakwa.
• Tiba-tiba Pelayanan Rawat Jalan di RSUD Meranti Dihentikan Sebab 3 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19
• Kekuatan Tambahan Calon Petahana Alfedri pada Pilkada Siak 2020, Perindo dan PKPI Gabung ke Koalisi
Saat saksi Adria dihadirkan dan duduk di kursi pesakitan, majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Setyawan SH MH didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH, menanyakan identitas saksi.
Setelah ditelusuri ternyata ia merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Anda orang yang digaji PT Adei. Ini bagaimana nanti. Karena PT Adei yang jadi terdakwa dalam perkara ini," tandas Hakim Bambang.
Penasihat hukum Sempa Kata Sitepu menjelaskan jika Adria merupakan manager PT Adei yang mengetahui mengenai lingkungan di perusahaan.
Hal itu yang mendasari pihaknya menyodorkan Adria jadi saksi fakta. Selanjutnya hakim menanyakan JPU atas saksi yang diajukan pengacara.
Jaksa menyatakan keberatan karena tersebut merupakan orang PT Adei yang notabenenya jadi terdakwa dalam kasus ini.
"Kami keberatan yang mulia," ungkap Jaksa Rahmat.
Alhasil pengacara menerima keberatan JPU dan saksi Adria batal bersaksi dalam persidangan.
Pengacara akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan pihaknya pada persidangan selanjutnya.
Meliputi ahli kerusakan tanah, ahli lingkungan, hingga kekayaan hayati. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan.
Usai sidang, JPU menjelaskan balasan pihaknya keberatan atas saksi yang dihadirkan pengacara. Saksi merupakan pekerja yang digaji perusahaan dan dikuatirkan hal-hal yang disampaikan saksi bersifat subjektif.
"Kebenaran materil itu sudah kita gali dari saksi itu. Karena pertimbangan itulah kami keberatan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pt_adei_tak_pernah_ditegur_soal_kekurangan_sarpras_damkar_sidang_kasus_karhutla_di_pn_pelalawan.jpg)