Pelalawan
Buka Sampai Subuh Saat Pandemi Covid-19, Pemilik Cafe di Pelalawan Divonis Hukuman Percobaan
Hakim Rahmat Hidayat memvonis Artabo terbukti secara sah bersalah melanggar Perda Trantibum dan dia dijatuhi hukuman hukuman percobaan 1 bulan kurunga
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBINPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan Riau menyeret pengusaha cafe remang-remang di Kecamatan Pangkalan Kerinci ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Jumat (2/10/2020).
Adapun pemilik cafe yang disidangkan dengan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bernama Artabo, pengusaha Cafe Combur-combur di Jalan Lingkar Timur Pangkalan Kerinci.
Sidang digelar di ruang Cakra PN Pelalawan dipimpin hakim tunggal Rahmat Hidayat Batubara SH MH.
Sedangkan perwakilan Satpol PP yakni penyidik PPNS dan Artabo dihadirkan di kursi pesakitan.
Sidang dimulai sejak pagi hari dengan mengadili kesalahan Artabo yang mengoperasikan Cafe Combur-combur di Jalan Lingkar sampai subuh di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Pelaksanaan MTQ Pelalawan Tahun Ini Disederhanakan, Tanpa Astaka, Tenda dan Undangan Terbatas
• Tambah 15 Pasien Positif Baru, Kasus Covid-19 di Pelalawan Tembus 611
• RFZ Bercita-cita Jadi Polisi, Anak yang Disiksa Ayah Kandung Kini Manggil Abi ke Kapolres Pelalawan
Bahkan musik dinyalakan hingga pagi hari lengkap dengan minuman keras dan pelayanan berpakaian seksi.
Artabo melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
"Sidang hanya satu hari saja karena ini perkara Tipiring. Sidang dimulai pagi hari kemudian istirahat shalat Jumat. Dilanjutkan lagi hingga vonis hakim," ungkap Kepala Satpol PP Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (2/10/2020).
Hakim Rahmat Hidayat memvonis Artabo terbukti secara sah bersalah melanggar Perda Trantibum.
Kemudian dijatuhi hukuman hukuman percobaan 1 bulan kurungan.
Selain itu selama tiga bulan kedepan Artabo tidak boleh melakukan tindakan pelanggaran pidana.
"Selama tiga bulan ini cafenya tidak bisa beroperasi. Putusan ini akan kita pantau terus, agar berjalan sesuai vonis hakim," tandas Abu Bakar FE.
Satpol PP Pelalawan bersama tim gabungan dari Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kerinci, pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerinci, dan Pemerintah Kelurahan Kerinci Timur menggelar razia ke cafe remang-remang di Jalan Lingkaran pada 2 September lalu.
Cafe Combur-combur terbukti beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Tim gabungan mengamankan 10 orang tamu dan wanita pekerja di cafe tersebut.
Selain itu, perangkat elektronik berupa speaker, televisi, dan peralatan lainnnya turut disita.
Kemudian penyidik PPNS membawa kasus itu ke persidangan tipiring. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)