Sudah 20 Tahun Tak Ditunggu, Pria Ini Kaget Saat Melihat Isi Gudang Milik Orangtuanya
Gudang tersebut sudah lama tidak ditunggu sekitar 20 tahun. Dan di dalam gudang itu terdapat beberapa barang milik orang tua saya
Editor:
M Iqbal
Efraneddy melanjutkan, setelah mendapatkan identitas tersangka mereka langsung bergerak dan menangkap lebih dulu pelaku Samiul.
Sementara, tersangka Kalil melarikan diri di Kabupaten Empat Lawang.
"Ternyata ketika di Empat Lawang tersangka ini mencuri dan tertangkap. Setelah keluar dan menjalani hukuman, kemarin tersangka langsung kita jemput,"jelasnya.
Atas perbuatannya, Kalil diancam dikenakan Pasal 338KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian.jpg)