Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Denda Diputihkan Sebulan Capai Rp 20 Miliar Lebih,Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Jumlah pokok yang masuk ke kas daerah selama program pemutihan berlangsung mencapai Rp 57 miliar lebih, tepatnya Rp 57.646.716.243

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengungkap fakta mengejutkan.

Ada ribuan kendaraan dinas plat merah di Provinsi Riau ternyata menunggak pajaknya. Jika total nilai pajaknya mencapai miliaran rupiah.

"Di Pekanbaru saja jumlahnya ada dua ribu lebih kendaraan plat merah yang belum membayar pajak. Belum lagi di daerah lain, memang yang terbanyak itu ada di Pekanbaru," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Minggu (4/10/2020).

Namun menurut Herman, kendaraan plat merah di Pekanbaru yang menunggak pajak tersebut, selain kendaraan dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru, juga termasuk kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Ria serta instansi vertikal.

"Pekanbaru terbanyak, tapi sudah termasuk provinsi dan instansi vertikal," kata Herman.

Dua ribu lebih kendaraan dinas yang masih menunggak pajak tersebut, mestinya bisa menjadi potensi pendapatan.

Terlebih ditengah pandemi Covid-19, banyak sektor-sektor pendapatan yang tidak bisa dimaksimalkan.

Karena itu tegas Herman, Bapenda Riau dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi berupa imbauan, agar kendaraan plat merah dapat dibayarkan pajaknya dengan dianggarkan di APBD Perubahan.

"Kita akan mengimbau kepada pemerintah kabupaten kota agar dapat melaksanakan kewajibannya, dengan menganggarkannya khususnya di APBD Perubahan. Sehingga kewajiban pembayaran bisa dilakukan," ujar Herman.

Dengan begitu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemotongan sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa dimanfaatkan.

"Kalau mereka mau memanfaatkan pemutihan sampai 15 desember nanti, denda keterlambatan itukan bisa dihilangkan.”

“Cukup membayar pokoknya saja, mumpung masih ada kesempatan silahkan pemerintah daerah manfaatkan program pemutihan denda pajak ini" katanya.

Pemutihan Diperpanjang hingga 15 Desember

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau berakhir 30 September kemarin.

Pemutihan dengan pajak ini sudah mulai sejak 1 September 2020 lalu. Selama satu bulan program ini berjalan, antusias wajib pajak untuk membayarkan pajaknya pun cukup tinggi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved