Denda Diputihkan Sebulan Capai Rp 20 Miliar Lebih,Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jumlah pokok yang masuk ke kas daerah selama program pemutihan berlangsung mencapai Rp 57 miliar lebih, tepatnya Rp 57.646.716.243
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Melihat tingginya antusias wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan denda PKB ini hingga 15 Desember mendatang.
"Iya, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kita perpanjang sampai 15 Desember," kata Kepala Bapenda Riau, Herman, Kamis (1/10/2020).
Tidak hanya pemutihan denda PKB, namum pemotongan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen juga ikut diperpanjang.
Selain tingginya antusias masyarakat yang memanfaatkan pemutihan denda PKB ini, pertimbangan lainya untuk perpanjangan program pemutihan PKB dan diskon BNNKB tersebut, tidak lain untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut.
"Tujuan kita bagaimana membantu masyarakat ditengah pandemi Covid-19 ini. Saya sudah melaporkan ke Pak Gubernur Riau dan Pak Sekda, beliau setuju program ini diperpanjang," ujar Herman.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )