Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Denda Diputihkan Sebulan Capai Rp 20 Miliar Lebih,Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Jumlah pokok yang masuk ke kas daerah selama program pemutihan berlangsung mencapai Rp 57 miliar lebih, tepatnya Rp 57.646.716.243

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya.

Selama sebulan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan, 1 hingga 30 September 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatat total denda yang diputihkan mencapai Rp 20 miliar lebih, tepatnya Rp 20.182.181.002

Sedangkan untuk jumlah pokok yang masuk ke kas daerah selama program pemutihan berlangsung mencapai Rp 57 miliar lebih, tepatnya Rp 57.646.716.243.

Pendapatan ini didapatkan selain dari pokok pajak juga dari Pembayaran pajak bea bali nama kendaraan atau BBN KB.

Kabar Gembira,Tiga Hari Terakhir Pasien Covid-19 Sembuh di Kota Dumai Riau Capai 131 Orang

SURPRISE, Kapolres Antarkan Tumpeng ke Koramil 03 Siak, Selamat Ulang Tahun ke-75 TNI

Donald Trump Boleh Pulang dari Rumah Sakit Usai Dirawat Akibat Covid-19? Ini Penjelasan Tim Dokter

Selama program pemutihan ini berlangsung, ada potongan atau diskon 50 persen.

Kepala Bapenda Riau, Herman pada Jumat (2/10/2020) pekan allau mengatakan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah dua kali diberlakukan selama tahun 2020 ini.

Pertama, diberlakukan pada maret sampai mei, kemudian yang kedua pada September lalu.

Namun untuk tahap yang kedua ini, Pemprov Riau kembali memperpanjang kebijakan pemutihan denda pajak ini, yang semula hanya sampai 31 September diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.

Kebijakan memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dilakukan mengingat saat ini pandemi Covid-19 di Riau masih terus bertambah.

Di samping itu, juga tingginya antusias wajib pajak untuk membayarkan pajaknya pada program pemutihan denda pajak ini berlangsung.

"Setelah kami laporkan ke Pak Gubernur, melihat kondisi kita saat ini, maka kita sepakati untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 15 Desember 2020," katanya.

Dengan diperpanjangnya masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, pihaknya mengimbau agar wajib pajak yang menunggak pajaknya memanfaatkan program ini.

Sebab selama program ini berjalan, bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraanya menunggak, dendanya dihapuskan.

"Jadi masyarakat cukup membayarkan pokok pajaknya saja, dendanya kita hapuskan," ujarnya.

Dua Ribu Unit Lebih Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved