TERNYATA Dalang Pembunuhan Muhammad Thoyib Adalah Anggota TNI yang Dipecat Karena Jual Amunisi

Aparat gabungan TNI-Polri menangkap satu terduga pembunuh Muhammad Thoyib (39), di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo

Editor: Muhammad Ridho
dm1.co.id
Para teroris dari KKB Papua 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aparat gabungan TNI-Polri menangkap satu terduga pembunuh Muhammad Thoyib (39), di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Toyyib terbunuh dengan sejumlah luka benda tajam pada 20 Agustus 2020.

"Tertangkap 1 tersangka atas nama YM kasus pembunuhan."

"Yang mana tersangka utamanya masih DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono lewat keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Awi menuturkan, tim gabungan masih memburu pelaku utama terkait kasus pembunuhan itu.

Tersangka utama kasus itu merupakan pecatan TNI dalam kasus penjualan amunisi.

"Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi."

"Dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Awi mengungkapkan petugas juga telah menangkap empat tersangka kasus lain yang merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Ditangkap pula anggota KKB lainnya yang terlibat dalam kepemilikan senjata tajam atas nama YY."

"Pembakaran ATM BRI atas nama AS alias Koroway, serta makar atas nama PM dan KM," bebernya.

Kelima tersangka itu berhasil ditangkap oleh satgas gabungan Nemangkawi dan ditahan di Mapolda Papua.

Ke depan, pihaknya akan menangkap petinggi KKB lainnya yang terus menjadi provokator separatis Papua.

Sebelumnya diberitaka Kompas.com, seorang warga ditemukan tewas dengan luka panah dan bacokan di Jalan Bandara Dekai, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Kamis (20/8/2020).

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, korban bernama Muhammad Thoyib (39) dan bekerja sebagai buruh di sebuah toko mebel di Dekai.

Berdasarkan keterangan pemilik toko tempat korban bekerja, Suparlan, sebelum ditemukan tewas, Thoyib baru saja meminta uang untuk mencari tukang pijat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved