Kejati Riau Telaah Dugaan Penyimpangan Penerbitan IUP PT AA di Kampar yang Libatkan Mantan Bupati

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menjelaskan, laporan tersebut kini tengah ditelaah oleh jaksa penyelidik.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Agro Abadi di Kabupaten Kampar.

Dugaan penyimpangan tersebut, sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Mahasiswa Anak Negeri (AMMAN) Riau ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Senin (28/9/2020).

Diduga ada keterlibatan mantan pejabat Bupati Kampar kala itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menjelaskan, laporan tersebut kini tengah ditelaah oleh jaksa penyelidik.

"Saat ini sedang kita telaah," jelasnya, Selasa (6/10/2020).

GAWAT, Positivity Rate Covid-19 Indonesia 3 Kali Lebih Banyak Dibanding Standar WHO

Tahu Taiwan Akan Tembus 200 Jet Tempur, China Kian Bringas Tindas Taiwan, PLA Langsung Lakukan Ini

Hilman menuturkan, proses penelaahan meliputi kajian terkait informasi dan data dari laporan tersebut.

Setelah itu, barulah jaksa akan mengambil langkah penanganan selanjutnya.

"Indikasi pidananya lagi di pelajari," ucap Hilman.

Informasi yang dirangkum, IUP itu diterbitkan tahun 2006 lalu.

Menurut AMMAN Riau selaku pihak pelapor, seorang kepala daerah tidak berhak menerbitkan IUP, karena peralihan izin kawasan hutan, merupakan wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Diduga pemberian IUP dan izin lokasi PT Agro Abadi ini merupakan penyalahgunaan wewenang Bupati Kampar yang menjabat saat itu. (*)

----------------------------------------------------

Dugaan Korupsi Sejumlah Kegiatan di Pemkab Siak, Kejati Riau Rampungkan Pemeriksaan Saksi

Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau masih terus melakukan penyelidikan dugaan Tipikor sejumlah kegiatan di Pemerintah Kabupaten Siak.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan Tipikor tersebut.

Dalam waktu dekat, Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau akan segera menentukan kelanjutan perkara tersebut.

Demikian disampaikan Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Diungkapkan Hilman, proses permintaan keterangan sudah rampung atau selesai dilaksanakan

Selain itu, pengumpulan bahan dan berkas-berkas yang diperlukan juga telah dilaksanakan.

"Lagi disimpulkan rencana langkah ke depan," jelas Hilman. 

Ditanyai apakah ada yang bakal naik ke tahap penyidikan, Hilman menyatakan terkait hal tersebut, dirinya masih menunggu laporan dari tim yang menangani perkara.

"Nanti, tunggu laporan tim (penyelidik)," tuturnya.

 Masih Banyak Warga yang Tak Kenakan Masker, Pj Sekda Pekanbaru : PSBM Masih Utamakan Upaya Persuatif

 Info Beasiswa Luar Negeri, Beasiswa LPDP 2020, Tingkat S2, S3 Doktor, Simak Persyaratannya

 Ini Dia Kenneth William, Tersangka Ujaran Kebencian yang Unggah Tiktok Sebut Masjid Putar Lagu Dugem

Untuk diketahui, ada beberapa kegiatan yang terindikasi ada penyimpangan di sejumlah OPD di Kabupaten Siak, saat ini sedang didalami pihak Kejati Riau.

Sebut saja diantaranya dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Serta anggaran rutin dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada BKD Kabupaten Siak, tahun anggaran 2019.

Disinyalir, dugaan korupsi terjadi saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati Siak.

Beberapa yang pernah dipanggil diantaranya adalah Indra Gunawan, yang saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Siak.

Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Siak.

Selain Indra, beberapa orang lainnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.

Mereka yakni Yan Prana Jaya Indra Rasyid, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan (PMDK) Provinsi Riau. 

Selain itu ada pula nama Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

Tak hanya mereka, jaksa juga memeriksa Indra Gunawan, anggota DPRD Siak. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Siak.

Jaksa juga memanggil Asisten II  Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Hendrisan. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak, Kadri Yafis. Dia sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak beberapa tahun lalu.

Dalam perkembangannya, pemeriksaan terus bergulir. 14 orang Camat di Kabupaten Siak, tahun 2014-2016, juga tak luput dari pemeriksaan.

Diantaranya Camat Bunga Raya, Camat Dayun, Camat Kandis, Camat Kerinci Kanan, Camat Koto Gasib, Camat Lubuk Dalam, Camat Mempura, Camat Minas, Camat Pusako, Camat Sabak Auh, Camat Sungai Mandau, Camat Siak, Camat Sungai Apit, dan Camat Tualang.

Selain itu, sebanyak 120 orang Kepala Desa (Kades) di Siak juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved