Wanita Bersuami Selingkuh dengan 2 Pria Beristri, Kasus Cinta Segi Empat Berakhir Tragis Pembunuhan
Tersangka D adalah wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban).
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa berikutnya akan segera memeriksa saksi ahli dokter forensik.
"Langkah selanjutnya kita akan periksa saksi ahli di dokter forensik yang periksa itu," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Polsek Percut Sei tuan telah membongkar kuburan atau makam Taufik di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020) siang ini.
Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga untuk dilakukan autopsi.
Dimana menurut laporan keluarga saat dimandikan ditemukan bekas tanda penganiayaan di tubuh korban.
Ia menyebutkan sudah ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Sudah 8 orang saksi kita mintai keterangannya,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.
Bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
"Motifnya masih didalami. Pasalnya 170 KUHPidana kejahatan secara bersama-sama," ungkapnya.
Menurut saksi mata, malam itu korban berlari seperti orang ketakutan masuk ke areal tanah garapan tersebut.
Kemudian beberapa saat aparat Polsek Percut Seituan dan Inafis Polrestabes Medan tiba di lokasi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jasad korban.
(vic/t r ibun-medan.com)
