Wanita Bersuami Selingkuh dengan 2 Pria Beristri, Kasus Cinta Segi Empat Berakhir Tragis Pembunuhan
Tersangka D adalah wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban).
TRIBUNPEKANBARU.COM, BEKASI - Cinta segitiga kerap membawa masalah. Meski cinta segitiga paling sering terdengar di masyarakat, ternyata cinta segi empat juga bisa terjadi dan membawa petaka.
Di Desa Suka Sejat, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kasus cinta segi empat berakhir dengan pembunuhan.
Tadinya pembunuhan disangka sebagai pembegalan, ternyata terbukti berlatar asmara.
Korban S, ditemukan tewas bersimbah darah di dekat jalan.
Akhirnya terungkap korban pembunuhan akibat kerumitan cinta segi empat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengungkapkan tiga tersangka yang ditangkap yakni D, N, dan De.
• Istri Dianiaya Suami Sampai Tak Berdaya Meski Sedang Berkabung, Tetangga Sempat Takut Menolong
Ketiganya ditangkap setelah penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian.
"Setelah ditelusuri dan diamankan pelakunya, ternyata ini kasus dengan motif percintaan. Sampai dilakukan penganiayaan berat hingga ke pembunuhan," kata Hendra, Jumat (9/10/2020).
Hendra menjelaskan tersangka D adalah wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban).
N dan korban S juga telah memiliki istri, keduanya telah menjalani hubungan cinta terlarang sudah satu tahun lebih.
”Untuk kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N ke korban S. Apalagi korban ini melakukan pemerasan mau mengadukan perselingkuhan D ke suaminya," jelas Hendra.
Korban S mengkloning media sosial WhatsApp tersangka atas nama D sehingga percakapan antara D dan N dapat dilihat oleh S.
Korban S mengancam bukti-bukti percapakan itu bakal dibocorkan kepada suami D dan meminta uang Rp 3,5 juta.
"D terpaksa membayar tapi baru Rp 500 ribu. Dia ketakutan dan melaporkan persoalannya itu ke kekasih lainnya yakni N," terang dia.
Kesal kekasih gelapnya diperas dan diancam, kemudian N membawa teman berinisial lT dan D membawa teman berinisial De.
• Ramalan Zodiak Besok Sabtu 10 Oktober 2020: Besok SCORPIO Mungkin Bertengkar Karena Masalah Uang
Keempat tersangka bertemu di Perumahan Grand Vista untuk merencanakan pembunuhan serta pembagian peran.
Untuk IT yang mengeksekusi korban S, kemudian tersangka D berperan menjemput korban S.
De memberikan sejumlah uang kepada N untuk melarikan diri.
"Dari situlah terjadi ke korban S, dengan dianiaya dengan senjata tajam jenis kapak," imbuh dia.
Korban S sempat melakukan perlawanan dengan menangkisnya sehingga mengenai pipi dengan menimbulkan luka sayat.
”Semakin tidak terkendali, tersangka D melakukan penusukan dan mengenai dada korban sehingga itu mengakibatkan kematian,” ucapnya.
Saat kejadian, korban sempat berteriak hingga terdengar oleh warga sekitar tak jauh dari lokasi.
Warga itu juga sempat melihat mobil yang melaju dengan cepat dari lokasi kejadian tersebut.
"Dari Informasi warga itu menjadi sumber informasi awal polisi sehingga bisa terungkap," beber dia.
Petugas meringkus N di Kabupaten Bandung Barat, sementara D dan De di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Hendra menambahkan tidak ada barang yang hilang milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan ponsel, kunci mobil tersangka, motor korban.
Kemudian pakaian tersangka yang dipakai saat melakukan pembunuhan.
"Untuk alat pembunuhan berupa kapak dan pisau kecil masih dicari," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Cinta Segi 4, Wanita Bersuami Menjalin Kasih dengan 2 Pria Beristri, Berujung Pembunuhan
----------------------------------------------------
Kasus Kematian ASN Kejari Labuhanbatu Terkuak, Polisi Periksa 10 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan
Polisi terus mengejar para pelaku pembunuhan ASN Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) yang disebutkan ada lebih dari 10 orang.
Hal ini disampaikan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja saat dikonfirmasi T r ibun, Selasa (6/10/2020).
"Langkah selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Terduga pelakunya ada lebih dari 10," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa untuk mengungkap kasus ini, pihaknya masih akan memanggil para saksi untuk kembali melakukan pendalaman.
• Sejumlah Nasabah Panik, Saldo Tabungan di BNI Tanjung Morawa Tiba-tiba Raib, Pihak Bank Bakal Ganti
• Berkas Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Selayar Sudah P21,Kasus Pelecehan 3 Polwan Menyusul
"Masih belum begitu terang, Kita juga akan panggil lagi saksi-saksi lagi masih dilakukan pendalaman," ungkap Ricky.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hingga saat ini masih satu pelaku yang diamankan.
"Pelaku masih satu yang ditahan berinisal S warga Percut Sei Tuan," cetusnya.
Hasil autopsi Kasus kematian ASN Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan.
Taufik yang merupakan warga Jalan Karya Bakti Lingkungan VIII, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Tembung ini ditemukan tewas di parit kotoran hewan di Jalan Perbatasan Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.
• Penumpang Kepau Jaya Express Tuntut Kompensasi, Pemilik Speedboat Upayakan Cari Solusi Terbaik
• VIDEO Viral Kisah Polwan Amankan Sengketa Pilkada Sambil Gendong Anaknya
Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan bahwa terdapat hasil kekerasan pada tubuh korban di kepala, perut dan dada.
"Hasil autopsi hasil dari mati karena asfiksia ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di kepala perut dan dada," tuturnya.
Asfiksia adalah gangguan pengangkutan oksigen pada paru-paru, pembuluh darah atau bagian tubuh lainnya.
Ricky membenarkan dugaan bahwa benar kasus kematian Taufik Hidayat ini adalah pembunuhan.
"Dugaan saya seperti itu (pembunuhan)," jelasnya.
• Ada Indikasi Korban Dianiaya Sebelum Tewas, Polisi Bongkar Makam ASN Kejari Labuhan Batu
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa berikutnya akan segera memeriksa saksi ahli dokter forensik.
"Langkah selanjutnya kita akan periksa saksi ahli di dokter forensik yang periksa itu," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Polsek Percut Sei tuan telah membongkar kuburan atau makam Taufik di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020) siang ini.
Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga untuk dilakukan autopsi.
Dimana menurut laporan keluarga saat dimandikan ditemukan bekas tanda penganiayaan di tubuh korban.
Ia menyebutkan sudah ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Sudah 8 orang saksi kita mintai keterangannya,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.
Bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
"Motifnya masih didalami. Pasalnya 170 KUHPidana kejahatan secara bersama-sama," ungkapnya.
Menurut saksi mata, malam itu korban berlari seperti orang ketakutan masuk ke areal tanah garapan tersebut.
Kemudian beberapa saat aparat Polsek Percut Seituan dan Inafis Polrestabes Medan tiba di lokasi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jasad korban.
(vic/t r ibun-medan.com)
