Draf UU Cipta Kerja Banyak Versi, Penyidik Senior KPK Minta Publik Cari Tahu, Poin Apa yang Berubah
Novel Baswedan pun kembali mempertanyakan apakah perubahan dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu benar-benar itikad baik.
Cuitan ini diunggah pada Selasa (13/10/2020) pagi, pukul 06.31 WIB.
Hingga artikel ini ditulis pada Selasa sore pukul 15:25 WIB, cuitan Novel Baswedan telah mendapat lebih dari 1.600 retweet, 57 retweet dengan kutipan, dan lebih dari 4.500 klik tombol Like.
Baca juga: 12 Ribu Anggota Polisi dan TNI Disebar, Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Siang Ini Berpusat di Monas
Baca juga: Sikap Prabowo Soal Demo UU Cipta Kerja Rusuh, Ia Yakin Dibiayai Asing: Ini Pasti Anasir-anasir
Penjelasan DPR
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan mengenai draf RUU Cipta Kerja versi terbaru yang kini beredar di kalangan wartawan dan akademisi.
Indra membenarkan bahwa draf berjumlah 1.035 halaman itu merupakan dokumen terkini dari RUU Cipta Kerja.
"Iya, (draf) itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Pada halaman terakhir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Menurut Indra, perbaikan yang dilakukan didasarkan pada draf yang diselesaikan saat rapat paripurna pengesahan, yang berjumlah 905 halaman.
"Yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam, itulah yang disampaikan Pak Azis (yang 1.035 halaman)," ujar Indra.
Ia mengatakan, DPR memiliki waktu setidaknya hingga Rabu (14/10/2020) untuk memperbaiki redaksional draf RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Gubernur Riau Kirim Surat ke Presiden, Sampaikan Aspirasi Penolakan UU Cipta Kerja di Riau
Baca juga: Inilah 5 Gubernur yang Kirim Surat pada Jokowi, Langsung Sampaikan Aspirasi Tolak UU Cipta Kerja
Menurut dia, DPR RI diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan RUU kepada presiden.
Padahal, apabila merujuk ke UU Nomor 12/2011, DPR menyampaikan RUU dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Artinya, Senin (12/10/2020) kemarin semestinya menjadi hari terakhir DPR untuk segera menyerahkan RUU kepada presiden.
"Nanti, (Senin) siang ini masih mau difinalkan dulu," kata dia.
"Yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja. Tujuh hari kerja itu ya adalah Rabu. Sabtu dan Minggu tidak dihitung," tambah Indra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/novel-baswedan-11.jpg)