Draf UU Cipta Kerja Banyak Versi, Penyidik Senior KPK Minta Publik Cari Tahu, Poin Apa yang Berubah
Novel Baswedan pun kembali mempertanyakan apakah perubahan dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu benar-benar itikad baik.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polemik mengenai pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih terus berlanjut sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.
Namun, setelah disahkan, draf UU Cipta Kerja masih melalui tahap finalisasi dan keberadaannya dinilai masih belum jelas.
Saat ini, ada beberapa versi UU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat.
Dikutip dari laman Kompas.com, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Dikejar Pakai Samurai, Kaca Mobil Pecah, Eks Anggota DPR RI Cantik Ini Hampir Jadi Korban Pembunuhan
Baca juga: Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Riau, di Depan Mapolda Riau Dipasang Kawat Berduri
Versi pertama, draf yang dibagikan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi sebelum sidang paripurna Senin (5/10/2020) dan terdiri atas 905 halaman.
Kemudian, versi kedua draf berisi 1.028 yang diunggah di situs DPR tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.
Dan versi ketiga, naskah terkini RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 1.035 halaman dan telah beredar di kalangan akademisi dan jurnalis Senin (12/10/2020) kemarin.
Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".
Pada halaman terakhir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Baca juga: Versi Baru RUU Cipta Kerja Beredar Lagi, Bingung yang Mana Draf Finalnya, Ada Apa Sebenarnya?
Baca juga: MUI Sebut Pasal UU Cipta Kerja Berbahaya, Bisa Sertifikasi Halal Tanpa Fatwa MUI? Ngerinyaa
Adanya beragam versi draf UU Cipta Kerja juga mendapat sorotan dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Novel Baswedan mempertanyakan mengapa bisa ada banyak versi draf Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ia menyebut, beberapa versi itu ada yang terdiri atas 1.028 halaman, 925 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.
Kemudian, Novel Baswedan menegaskan perlu dicari tahu, perubahan pada poin apa saja yang ada pada versi-versi UU Cipta Kerja itu.
Ia mewanti-wanti, apakah masalah yang ada dalam draf semakin parah atau dikurangi.
Di bagian akhir cuitannya, Novel Baswedan pun kembali mempertanyakan apakah perubahan dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu benar-benar itikad baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/novel-baswedan-11.jpg)