Ibu di Kampar Tak Sengaja Baca Pesan Mencurigakan di HP, Anaknya Akui Telah Dirudapaksa Ayah Tiri

Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tiri

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/kolase
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya.

Pelakunya berinisial DS alias DD (40) warga Perumahan Karyawan PT. SAM I Desa Danau Lancang.

Pria itu berhasil ditangkap, Minggu (1/11/2020).

Pelaku berinisial DS alias DD (40) ditangkap karena mencabuli anak tirinya.
Pelaku berinisial DS alias DD (40) ditangkap karena mencabuli anak tirinya. (Polsek Tapung Hulu)

Penangkapan tersangka DS alias DD ini atas laporan dari Rosma yang merupakan istri pelaku yang tidak terima atas perbuatan suaminya DS alias DD.

Rosma tidak terima setelah mengetahui anak gadisnya berinisial S berusia 13 tahun dicabuli pelaku.

Kapolsek Tapung AKP Try Widianto Fauzal menjelaskan, kejadian ini bermula pada Sabtu (31/10) pelapor tidak sengaja membuka pesan masuk di HP milik anaknya S yang merupakan korban.

Saat ia melihat pesan masuk dari suami pelapor, terdapat bahasa yang menurutnya seperti ada hubungan spesial antara anaknya (korban) dengan ayah tirinya itu.

Baca juga: Melaney Ricardo Positif Covid-19, Badan Terasa Demam, Menggigil dan Lidah Mati Rasa

Karena curiga, pelapor memanggil S anak gadisnya itu kemudian diinterogasi hingga akhirnya korban mengaku bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh DS alias DD si ayah tirinya itu.

Mendengar pengakuan anaknya, pelapor berang, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kemanan kebun PT. SAM I yang menyarankannya untuk melapor kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, Minggu (1/11) ibu dari korban ini melapor ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tapung Hulu menurunkan tim ke TKP dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana dimaksud.

Sesampainya di TKP, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang dibantu petugas keamanan kebun PT. SAM I mendatangi rumah pelaku di afdeling VII Desa Danau Lancang.

Baca juga: Dianiaya dan Uang Tabungan di Ambil, Istri Siri Membalas dengan Membunuh Suami Saat Pria Itu Tidur

Di rumah tersebut ditemukan pelaku dan langsung diamankan petugas.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal mengatakan tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut saat ini. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby).

Bawa Anak Bawah Umur ke Lapangan Bola Lalu Dicabuli Paksa, Pria 20 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved