Ibu di Kampar Tak Sengaja Baca Pesan Mencurigakan di HP, Anaknya Akui Telah Dirudapaksa Ayah Tiri
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tiri
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Masih di Kampar, pencabulan anak di bawah umur juga terjadi pada pertengahan Oktober lalu.
Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang pemuda karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, Sabtu (17/10/2020) lalu.
Pelaku pencabulan yang ditangkap yakni DI (20) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung.
Penangkapan tersangka DI ini atas laporan dari ibu korban ke Polsek Tapung bahwa DI diduga telah mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun.
Kapolek Tapung, Kompol Sumarno peristiwa ini berawal pada Jumat (16/10) lalu korban F (11) yang masih masih duduk dibangku kelas 6 SD dijemput oleh temannya DI menggunakan sepeda motor untuk keluar.
Lalu kemudian F dibawa menuju lapangan bola kaki Akasia XIII Desa Gading Sari.
Berdasarkan keterangan korban ditempat tersebut mereka duduk-duduk sambil ngobrol di bangku besi yang ada di areal lapangan bola kaki.
Beberapa saat kemudian pelaku DI mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun ditolak oleh korban.
Pelaku yang sudah dirasuki nafsu bejat langsung menarik tangan kanan korban dan membuka paksa pakaian korban hingga sampai lutut.
Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim di atas bangku tersebut yang dialas dengan jaket pelaku.
Perlakuan yang diterimanya, dilaporkan oleh korban kepada ibunya.
Kemudian korban bersama ibunya melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan laporan yang diberikan korban segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Setelah terpenuhi dua alat bukti maka keesokan harinya dilakukan pencarian terhadap pelaku," ungkapnya.
Tim berhasil menangkap tersangka DI saat berada di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Sumarno menuturkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)