Ini Peran 5 Tersangka Pengendara Moge yang Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara menambahkan, tersangka BS (16) mengajukan penangguhan.

Editor: Sesri
istimewa
Konferensi pers terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI di Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020). 

Pelaku, MS (49) mengancam Serda Yusuf dengan mengucapkan kata dengan nada mengancam, 'Mau jadi jagoan kamu, saya tembak kamu'. Selain itu, juga membanting Serda Yusuf sampai jatuh tersungkur.

Sedangkan, HS (48) memukul korban Serda Mistari sebanyak tiga kali, dan JD (26) memukul korban Serda Mistari ke arah kepala.

Sealnjutnya, tersangka berinisial TR (36) dengan mendorong korban Serda Yusuf.

"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang, yaitu saksi di TKP sebanyak 6 orang, saksi dari Polri ada 2 orang, saksi korban 2 orang, dan saksi dari rombongan HOG sebanyak 7 orang," sebutnya.

Pihaknya, juga menyita barang bukti seperti helm dari masing pemilik, sepatu, celana, rompi, dan lainnya milik 5 tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Peran 5 Tersangka Pengendara Moge yang Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi dan dengan judul Berkas Kasus Pengendara Moge Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved