Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemko Padang Resmi Melarang Pesta Baralek Selama 2 Minggu, AJP : Usaha Jasa Perkawinan Terdampak

Walaupun larangan hanya dua minggu, bisa dipastikan sebulan ke depan tidak ada warga yang akan melakukan pesta perkawinan.

Editor: CandraDani
ISTIMEWA/Tribun Padang
Petugas Satpol PP Padang pada saat melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di salah satu pesta pernikahan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (27/9/2020) dini hari 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Asosiasi Jasa Pelaku Pesta (AJP) Padang Yursal mengatakan asosiasi menerima keputusan larangan pesta perkawinan selama dua minggu ini.

Kata dia, walaupun larangan hanya dua minggu, bisa dipastikan sebulan ke depan tidak ada warga yang akan melakukan pesta perkawinan.

Hal ini dikarena dampak psikologis yang dirasakan konsumen karena edaran sejak sebulan yang lalu, sehingga mempercepat dan menunda pesta perkawinan.

"Edaran itu sebenarnya untuk satu bulan kedepan, tidak ada lagi orang yang mau gelar pesta perkawinan," kata Yusral, Senin (9/11/2020).

Ketua Asosiasi Jasa Pelaku Pesta (AJP) Padang Yursal
Ketua Asosiasi Jasa Pelaku Pesta (AJP) Padang Yursal (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Menurutnya, pelarang selama dua minggu ini digunakan asosiasi jasa pesta untuk meyakinkan pelanggaan bahwasannya aktifitas pesta perkawinan dibolehkan 14 hari setelah ini.

"Intinya itu, konsumen tidak takut lagi datangi vendor-vendor yang akan memesankan apa yang diinginkannya untuk pesta," ujarnya.

Kata Yusral, pelarangan 14 hari diterima asosiasi, walaupun sangat dirasakan dampaknya bagi pelaku usaha jasa perkawinan.

"Walaupun beberapa kawan yang merasakan susah, apalagi sudah PSBB, pelarangan ini seperti kembali PSBB lagi," ujarnya.

Yasrul menambahkam, dua minggu waktu pelarangan membuat pelaku usaha mengatur jadwal lagi.

"Kalau kita tidak ambil kesepakatan ini, Covid-19 entah sampai kapan. Dengan kesepakatan ini Pemko Padang bisa mencabut larangan nanti," ujarnya.

Yusral mengatakan ada tujuh ribu orang yang hidup dari jasa pesta perkawinan ini.

Mereka dari 18 sektor berkaitan dengan pesta perkawinan, seperti pelaminan, katering, MC, usaha papan bunga, orgen tunggal dan lainnya.

"Mudahan 14 hari ini pelaku usaha bisa mencari alternatif usaha untuk memenuhi kebutuhannya," ujar Yusral. 

Yang Membandel Dibubarkan Petugas

Pemko Padang kembali melarang masyarakat untuk melaksanakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center ataupun di rumah.

Aturan larangan pesta pernikahan ini mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut mengingat semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

Baca juga: Viral Video Batu Malin Kundang Tenggelam, Begini Tanggapan Pemkot Padang

Baca juga: Belasan Pelajar Diamankan di Padang, Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

tribunnews
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa (tribunPadang.com/RimaKurniati)

"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan maka kita putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujar Hendri Septa, Selasa (13/10/2020).

Bagi masyarakat yang melanggar maka aparat terkait akan membubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt Wali Kota menyebut dengan keluarnya SE Wali Kota tersebut maka Surat Edaran Walikota No. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru resmi dicabut.

"SE Walikota ini akan ditinjau ulang kembali bilamana kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang," jelas Hendri Septa. 

Petugas Datangi Resepsi Pernikahan

Ajang pesta atau resepsi pernikahan di Kota Padang mulai menjadi sasaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemko tersebut.

Pada Minggu (27/9/2020) dini hari, Tim Satpol PP Padang mendatangi ajang resepsi pernikahan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kedatangan petugas Satpol PP tersebut dalam rangka melakukan pengawasan protokol kesehatan dan penerapan pola hidup baru pada Minggu dini hari.

Petugas Satpol PP Padang mendatangi loaksi pernikahan tersebut pada Minggu dini hari.

Pernikahan tersebut juga menggelar acara hiburan musik yang berlokasi di Kawasan Kampung Pisang, Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

 Padang dan Agam Masih Masih Dominan, Update Kasus Corona di Sumbar: Tambah 161 Kasus Positif

 Hujan Lebat, Ratusan Rumah Dilaporkan Terendam di Kota Padang, Warga Sebut Tinggi Air Capai 20 CM

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemui kalau acara pesta pernikahan masih berlangsung dengan menggelar permainan KIM.

Kedatangan petugas sempat membuat tuan rumah panik, sehingga permainan KIM diberhentikan.

Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto kepada seluruh tamu undangan yang ada pada acara tersebut mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020.

"Kami mengimbau mereka agar tetap memakai masker serta tetap lakukan sosial distancing mengingat angka positif terpapar Covid-19 di Kota Padang terus melonjak," terang Bambang.

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan bahwa setiap hari personelnya diturunkan untuk sosialisasi dan pengawasan terhadap aturan pola hidup baru.

 GAWAT! Puluhan Karyawan Kanwil dan Kacab BRI Padang Positif Covid-19, ini Akibatnya

 Hari Ini di Sumbar Kasus Corona Tambah 166, Paling Banyak di Kota Padang dan Bukittinggi

Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus rantai penularan virus yang semakin melonjak, maka perlu kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.

Menjadikan kebiasaan dan disiplin dalam penerapannya, begitu juga dalam kegiatan adat maupun kebudayaan harus mematuhi Protokol kesehatan.

Ia mengimbau, masyarakat Kota Padang untuk secara bersama-sama memutus rantai penularan ini dengan mematuhi Protokol kesehatan.

"Kami setiap hari menurunkan personel dalam rangka pengawasan penerapan pola hidup baru bertujuan memutus rantai penularan virus ini," kata Alfiadi. 

Sosialisasai Perda Belanjut

Dilansir TribunPadang.com, Wakil Walikota Padang Hendri Septa bersama Satpol PP Padang sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu dilakukan dengan harapan masyarakat dapat mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

Mulai Senin (21/9/2020), masyarakat yang masih melanggar Perda AKB akan diberikan sanksi.

Wawako Pasang didampingi Kasat Pol PP Padang turun bersama saat Sabtu (19/9/2020) malam sampai Minggu dini hari (20/9/2020).

Petugas yang turun ke lokasi keramaian terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4.

"Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat semenjak Perda ini disahkan oleh Gubenur, maka Senin (20/9/2020) ini Efektif dilakukan penindakan," kata Hendri Septa, Minggu (20/9/2020).

Kata dia, lokasi keramaian yang didatangi yaitu ke pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.

Perda Apabtasi Kebiasaan Baru telah disahkan oleh Pemprov Sumbar dan juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sumbar.

 Diduga Alami Kram, Ketua PN Lubuk Basung Sumbar Meninggal karena Tenggelam di Kolam Renang Hotel

 Masyarakat Tak Merasakan, Menurut BMKG 3 Kali Gempa Mengguncang Sumbar dalam Sepekan Terakhir

Hendri Septa mengimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan.

Hal itu, mengingat jumlah orang yang positif Covid-19 di Kota Padang kembali melonjak sehingga perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan Covid-19 ini.

"Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi. Namun, diimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19. Kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktivitas secara normal," sebutnya.

 EDAN, 2 Remaja Mentawai Sumbar Bongkar Makam Ambil Kelingking Mayat, Katanya untuk Ilmu Menghilang

 PERHATIAN Buat Warga Sumbar, Jika Tetap Nekat Tak Pakai Masker Maka Siap-siap Dikurung 2 Hari

Kata dia, dengan telah diberlakukannya Perda AKB, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya.

Namun, jika masih melanggar akan dikenakan sanksi.

Perda tersebut meminta masyarakat untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak.

Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang telah diatur dalam perda AKB.

 Rika Video Call dengan Presiden Jokowi, Guru SMP di Padang Ini Curhat Belajar Online

 Hujan Lebat, Ratusan Rumah Dilaporkan Terendam di Kota Padang, Warga Sebut Tinggi Air Capai 20 CM

Selain itu, bagi tempat-tempat usaha yang tidak patuh akan juga diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, bahwa personelnya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda AKB selama seminggu.

Sosialisasi dilakukan pada siang maupun pada malam hari di lokasi keramaian yang ada di Kota Padang.

"400 personel telah dikerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini," sebut Alfiadi.

Tempat Hiburan Malam Juga Didatangi

Petugas Satpol PP Padang mendatangi sejumlah lokasi tempat hiburan malam (THM) untuk melakukan pengawasan menyusul masih bukanya sejumlah ajang tersebut saat pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan guna memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta melakukan pengawasan dalam memutus penularan wabah Covid-19 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sejumlah lokasi tempat hiburan malam didatangi oleh Satpol PP Padang pada Minggu dini hari (30/8/2020).

tribunnews
Sejumlah anggota Satpol PP Padang pada saat melakukan pengawasan protokol Covid-19 di tempat hiburan malam di Kota Padang, Sabtu (29/8/2020) hingga Minggu dini hari. (ISTIMEWA/Tribun Padang)

Di antaranya, MR Brown, MP Karaoke, Happy Familly, Axana Pub serta tempat hiburan lainnya.

Selain mengawasi aktivitas kegiatan pelanggaran Perda, personel Pemko Padang juga mengimbau kepada pemilik dan pengunjung tempat hiburan malam agar menerapkan protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan hal itu dilakukan agar dapat memutus penularan virus Corona di Kota Padang.

"Tentu kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan," kata Alfiadi, Minggu (30/8/2020).

Kata dia, sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya melakukan operasi pengawasan Perda serta pengawasan pola hidup baru di tengah Pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan, pengawasan tempat hiburan malam harus dilakukan secara baik dan tiada henti.

"Diharapkan, personel Satpol PP dapat secara terus menerus mengajak masyarakat agar mereka disiplin untuk pencegahan penularan virus," ujarnya.

Ia menjelaskan wabah Covid-19 bisa menyerang siapa saja, sehingga pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum.

"Kami mengajak masyarakat agar disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan pencegahan Covid-19, karena itu merupakan upaya untuk memutus mata rantai penularan," kata Alfiadi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Larangan Pesta Perkawinan Selama 2 Minggu, Ketua AJP: Pelaku Usaha Harus Cari Kerja Alternatif, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Warga Kota Padang Dilarang Gelar Pesta Perkawinan, Aturan Berlaku Mulai 9 November 2020, 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved