Uang Rp 3 Juta dan Baju Hilang Dicuri 2 Pekan Lalu, Korban Tak Sengaja Tahu Pelakunya Gegara Ini
Ketika korban sedang membetulkan antena televisi, ia melihat baju miliknya berada di tempat jemuran tersangka yang mengontrak di samping rumah korban
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pemuda berinisial MGB (19), warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diciduk polisi karena aksi pencurian.
Tersangka diduga membobol rumah tetangganya, Eko (26) dan mengambil uang Rp 3 juta yang tersimpan di dalam lemari.
Selain itu, tersangka juga mengambil lima setel pakaian korban.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto mengatakan, aksi pencurian itu diketahui korban selepas pulang kerja pada 16 Oktober lalu.
"Saat hendak ambil baju ganti, lemari sudah berantakan, uang Rp 3 juta di dompet yang disimpan di tumpukan baju sudah raib, lima setel pakaian juga hilang," kata Fahmi melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Soal Kasus Maybank, Hotman Paris Temukan Kejanggalan Ini Pada Atlet e-Sport, Winda Earl
Korban sempat mengecek sekitar rumah dan mendapati kaca jendela samping rumah pecah.
Namun, korban tidak mendapati pencurinya.
Aksi tersangka akhirnya terungkap Kamis (5/11/2020), saat korban tanpa sengaja sedang membetulkan antena televisi.
"Ketika korban sedang membetulkan antena televisi, ia melihat baju miliknya berada di tempat jemuran tersangka yang mengontrak di samping rumah korban," ungkap Fahmi.
Korban lantas memberitahu warga dan mengamankan tersangka.
Baca juga: Pemko Padang Resmi Melarang Pesta Baralek Selama 2 Minggu, AJP : Usaha Jasa Perkawinan Terdampak
Selanjutnya tersangka diserahkan kepada polisi.
"Pada saat pemeriksaan tersangka mengakui telah mengambil uang Rp 3 juta dan lima setel pakaian milik korban," ujar Fahmi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca juga: Sedang Belajar Daring di Pos Ronda, HP Siswa SD di Padang Dirampas 2 Pelaku Jambret dan Terekam CCTV
Pencuri Teledor di Pekanbaru
Jual motor di situs penjualan online, pemuda di Pekanbaru ini dicokok petugas polisi.
Pemuda berinisial AKT alias Andi (20) diamankan Polsek Bukit Raya di Kota Pekanbaru, Riau karena mencuri sepeda motor.
Motor curian itu kemudian dia jual secara online dengan pembelinya adalah sang pemilik motor.
Kapolsek Bukit Raya AKP Ary Prasetyo mengatakan, pelaku tidak mengetahui bahwa orang yang hendak membeli sepeda motor adalah korban bernama Ahmad Mulia (24 ).
"Korban mendapat informasi dari temannya kalau sepeda motornya yang hilang ada di situs penjualan online.
Korban bersama temannya melakukan pemancingan dengan cara membeli sepeda motor," kata Ary dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Pada Rabu (14/10/2020), korban dan pelaku sepakat bertemu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, untuk transaksi.
Korban menyuruh tiga orang temannya, Cahyo, Sopian dan Sehat datang duluan ke Jalan Yos Sudarso, sementara korban menyusul.
"Setelah mereka bertemu, pelaku langsung diamankan bersama sepeda motor. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya," kata Ary.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban yang diparkirkan di sebuah hotel pada Sabtu (10/10/2020) lalu di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Korban ketika itu menginap di hotel dan sepeda motornya diketahui hilang diparkiran saat hendak keluar hotel," kata Ary.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gegara Jemur Pakaian Hasil Curian, Pemuda Ini Diciduk Polisi", dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Jual Motor Curian Online, Pemuda Pekanbaru Ini Dicokok Polisi, Pembeli Ternyata Pemilik Motor".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tangan-tahanan-diborgol.jpg)