Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita di Rohul Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Dengan Pacar di Kebun Sawit

Berdasarkan keterangan pelaku, bayi tersebut sengaja dibuang lantaran bayi itu merupakan hasil dari hubungan diluar nikah antara pelaku dengan pacarny

Editor: Sesri
istimewa
SRL, Ibu tega membuang anak kandungnya di tengah kebun sawit. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Penemuan bayi baru lahir yang dibungkus dalam karung di tengah-tengah kebun sawit membuat gempar warga Desa Persiapan Suka Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Bayi yang masih baru lahir itu dia bungkus dengan karung dalam keadaan masih hidup dan sehat serta bugar di tengah-tengah kebun sawit.

Kepolisian berhasil menangkap ibu yang membuang bayinya tersebut.

Wanita berinisial SRL yang berstatus sebagai warga Tambusai Utara Rokan Hulu tega membuang bayi yang baru dilahirkannya pada Rabu (11/11/2020) lalu.

Kapolsek Tambusai Utara Iptu D Raja Putra Napitupulu melalui Paur Humas Polres Rohup Ipda Totok Nurdianto saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku berhasil dibekuk sekitar 12 jam setelah bayi tersebut ditemukan oleh warga.

"Petugas langsung melakukan penelusuran, bahwa ada bayi ditemukan warga dalam kondisi hidup dengan dibungkus karung," sebutnya.

Baca juga: Padahal Dia Pelakunya, Remaja yang Buang Bayi ke Selokan Pura-pura Penasaran Nonton Evakuasi Anaknya

Baca juga: Sudah Dikubur 3 Hari, Tapi Dibongkar Lagi, Remaja Ini Bingung Akhirnya Buang Mayat Bayi ke Selokan

ilustrasi bayi
ilustrasi bayi (Gambar oleh esudroff dari Pixabay)

Setelah dilakukan penelusuran di TKP, petugas mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah pada Pelaku berinisial SRL yang diduga telah membuang bayinya itu.

Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan yang kemudian dilanjutkan dengan interogasi kepada pelaku tersebut.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui, jika bayi yang dibungkus karung goni itu adalah anaknya," terangnya kemudian.

Berdasarkan keterangan pelaku, bayi tersebut sengaja dibuang lantaran bayi itu merupakan hasil dari hubungan diluar nikah antara pelaku dengan pacarnya.

Hingga berita ini dirilis, pacar pelaku belum ditemukan dan masih dalam prosea pencarian dan penyelidikan pihak berwajib.

"Pelaku merasa malu telah hamil diluar nikah bersama pacarnya hingga melahirkan. Dari itu, dia berniat untuk membuang bayi tersebut," sampai Paur.

Baca juga: Bayi Dalam Perutnya Didoakan Meninggal, Shafira Emosi, Sayat Wajah Selingkuhan Suami

Baca juga: Ibu Biadab, Tega Mengakhiri Hidup Bayinya, Leher Dicekik Hingga Tewas

Baca juga: Remas Bayi 20 Bulan hingga Tewas, Berhati-hatilah Dalam Memilih Babysitter

"Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UUPA Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," tandasnya.

bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh seorang warga bernama Slamet Raharjo (50), pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Lokasi penemuan bayi itu persis di dalam kebun sawit. Bayi terbungkus dalam karung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved