Bukan Jampi-jampian, Dukun Palsu Berikan Benda Ini Hingga Pasiennya Teler, Kemudian Dicabuli
Tak perlu jampi-jampian. Pria yang mengaku dukun ini cukup berikan benda ini pada pasiennya. langsung teler. lalu ia cabuli
Selain itu, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.
"Jadi memang pelaku tidak punya pekerjaan tetap, kadang jadi buruh, kadang memperbaiki HP. Kalau ada orang membeli HP dia membelikan kerjanya serabutan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menambahkan, pelaku akan melepaskan korbannya jika sudah mendapat korban baru.
Baca juga: Lapor Pak Mendagri Tito Karnavian, Tersangka Pencabulan ABG Belia Kok Jadi Plt Bupati Buton Utara?
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Menjemput Ajal ke Penjara, Diduga Dikeroyok Tahanan Lain Karena Geram
"Korban mau lepas dari tersangka S harus mencari korban baru, nanti baru dilepas oleh S," katanya.
Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran, pakaian korban dan mobil Honda Civic Nopol H 7765 AM milik pelaku S. Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Usir Roh Jahat, Pria Beristri Lecehkan 9 Anak di Bawah Umur"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pencabulan-rudapaksa_20171130_165206.jpg)