Pelalawan
Selain Tersangka Narkoba, SS Juga Tersangka Pidana Pilkada Terkait 51 Sembako Berlogo Parpol
Kita sudah menetapkan status perkara Pidana penemuan 51 paket sembako di rumah tersangka narkoba SS di Pangkalan Kerinci ke tahap penyidikan
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Masih ingat dengan SS (50), jaringan bandar narkoba yang ditangkap Dit Narkoba Polda Riau di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan awal November lalu.
SS tidak hanya terjerat dalam kasus peredaran sabu-sabu di Riau lantaran berperan sebagai pengamanan perjalanan narkotika.
Pria itu juga tersandung dalam perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pelalawan.
Pasalnya, saat penangkapan SS polisi menemukan 51 paket sembako berlogo Partai Politik (Parpol) Golkar di rumah kontrakannya.
Baca juga: Rumit dan Berliku,Modus Sindikat Narkoba Bengkalis Pasarkan Sabu,Pemesan Sudah Bayar Rp 50 Juta
Baca juga: Polisi Indonesia Buru 2 Warga Malaysia, Terlibat Penyelundupan Sabu-sabu ke Inhil Via Perairan Riau
Berujung pada pengusutan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dinaikan ke Sentra Gakhumdu untuk penyelidikannya.
"Kita sudah menetapkan status perkara Pidana penemuan 51 paket sembako di rumah tersangka narkoba SS di Pangkalan Kerinci ke tahap penyidikan," ungkap Kepala Polres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK, kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (2/12/2020).
Adapun tersangka dalam pidana Pilkada ini adalah SS sendiri yang saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Mapolda Riau.
Awalnya Bawaslu menindaklanjuti temuan itu dan dilanjutkan ke rapat SG 1 dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pelalawan.
Baca juga: TERUNGKAP Jaringan Narkoba Antar Provinsi di Riau, Pelaku Warga Pekanbaru, Payakumbuh dan Lampung
Baca juga: BREAKING NEWS: APK Milik Paslon Ini Ditemukan di Rumah Tersangka Narkoba yang Diamankan Polda Riau
Penyidik dari ketiga instansi menyepakati jika dalam penemuan 51 Sembako Berlogo Partai Golkar tersebut merupakan tindak pidana Pemilu, lantaran saat itu tidak dibenarkan membagikan sembako dalam tahap masa kampanye.
Penyidik memanggil dan memeriksa berbagai pihak terkait temuan itu untuk melengkapi berkas perkara. Mulai dari warga sekitar, pemilik kontrakan, pengurus Partai Golkar, dan pihak lainnya. Hingga akhirnya ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Jadi penerapan tersangka tidak hanya dari penyidik kepolisian semata. Tetapi hasil kesepakatan Sentra Gakhumdu," tambah Kasat Ario.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti ini menyebutkan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan. Pasalnya, kepolisian hanya memiliki waktu 14 hari dalam proses penyidikan sesuai dengan aturan.
Baca juga: Cabup Adi Sukemi Saksi Sidang Pidana Pilkada Pelalawan Kepsek yang Aktif Kampanye Paslon Nomor 4
"Besok rencananya kita limpahkan berkas ke kejaksaan untuk tahap pertama," tandas Ario Damar.
Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi, menyebutkan dalam pertemuan Sentra Gakhumdu sebelum kasus itu dilimphakan ke Mapolres Pelalawan, SS yang menguasai 51 sembako itu dan belum sempat dibagikan kepada calon penerimanya. Alhasil hanya SS sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka Pidana Pilkada.
"SS merupakan tersangka tinggal dalam perkara ini," tandas Mubrur.