Cari Biaya Tambahan untuk Nikah, Kurir Sabu Ditangkap dan Akhirnya Ijab Kabul di Kantor Polisi

Seorang di Banjarmasin nekat nyambi menjadi kurir sabu demi tambahan biaya nikah. Naasnya, sepekan sebelum ijab kabul dia ditangkap.

Editor: CandraDani
istimewa/Kompas.com
MH (28) pemuda di Banjarmasin terpaksa menikah di Musala Polsek Banjarmasin Barat lantaran ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - MH (38) seorang tersangka kasus Narkoba terpaksa menikah di mushala Polsek Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan pada Kamis (3/12/2020).

Ia ditangkap pada Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 20.30 WIB atau sepekan sebelum melangsungkan pernikahan.

Polisi mengamankan MH saat ia mengantarkan pesanan sabu seberat 42,50 gram di Jalan Bandarmasih, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kepada polisi, MH mengaku dibayar Rp 1 juta untuk satu kali pengantaran paket 2,5 gram.

Ia melakoni profesinya sebagai kurir sabu untuk biaya tambahan menikah dan berencana berhenti setelah biaya pernikahannya terkumpul.

Baca juga: Banjir di Medan, Balita dan Ibunya yang Hanyut Masih Dalam Pencarian hingga Malam Hari, 5 Meninggal

"Dari pengakuannya, uang hasil kurir tersebut mau digunakan untuk tambahan biaya pernikahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah, Kamis.

Namun nasib berkata lain. MH ditangkap sebelum melangsungkan akad nikah.

MH (28) pemuda di Banjarmasin terpaksa menikah di Musala Polsek Banjarmasin Barat lantaran ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Yadi mengatakan sebelum menangkap MH, polisi mendapatkan informasi jika lokasi Jalan Banjarmasih sering digunakan transaksi narkoba.

"Sebelumnya anggota menerima laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian kami tindak lanjuti," ujar Yadi.

Setelah melangsungkan akad nikah di mushala Polsek Banjarmasin Barat, MH kembali digiring petugas ke dalam tahanan.

Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Wanita Ini Cegat Mobil Pernikahan Mantannya dan Berdiri di Tengah Jalan

"Tekad pelaku menikahi pacarnya tetap ia tunaikan meski harus menikah secara sederhana di mushola Polsek Banjarmasin Barat," jelas dia.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kisah Tahanan Lain yang Juga Menikah di Penjara

Sepasang kekasih yang berstatus tersangka kasus dugaan narkoba menggelar pernikahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar pada Selasa (10/11/2020) siang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved