Sekamar Dengan Ayah Tiri Yang Sudah 'Bau Tanah' Pertahanan Siswi SMA ini Akhirnya Jebol Juga
UL yang berusia 18 tahun pun tak berdaya ketika diminta melayani nafsu ayah tirinya tersebut.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
"Kemudian jajaran kami langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.” kata Lukman Cahyono.
Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” pungkas AKBP Lukman Cahyono
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Tidur Sekamar dengan Istri dan Anak, Ayah ini Setubuhi Anak Tirinya, Beraksi saat Ditinggal ke Pasar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kusbiantoro-pelaku-pencabulan-anak-tiri-di-kediri.jpg)