Berita Pekanbaru
Kondisi Terbaru Ketua FPI Pekanbaru yang Ditangkap Polisi, Begini kata Kejaksaan
Ketua FPI Pekanbaru diamankan polisi karena melakukan perbuatan melanggar hukum. Beginilah nasibnya setelah melalaui pemeriksaan di kepolisian
Setelah rampung, maka akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, sehingga perkara ini bisa disidangkan," tandas Robi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, HT dan MNF diamankan karena membubarkan secara paksa kegiatan Deklarasi 45 Ormas yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru, pada Senin (23/11/2020) lalu.
Menurut polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan keduanya ini melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
Yakni, melanggar Pasal 44 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Keduanya juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.
Suasana demo penolakan Habib Rizieq Shihab yang dibubarkan FPI. Ketua FPI Kota Pekanbaru, Husni Thamrin pun ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Suasana demo penolakan Habib Rizieq Shihab yang dibubarkan FPI. Ketua FPI Kota Pekanbaru, Husni Thamrin pun ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. (Kompas TV)
Dijemput Polisi Subuh
Ketua Front Pembela Islam ( FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Selain Husni, seorang anggotanya, M Nur Fajril juga diperiksa polisi.
Keduanya dijemput polisi, Selasa (24/11/2020) waktu subuh, lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan secara paksa kegiatan deklarasi 45 organisasi masyarakat (Ormas) yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin (23/11/2020) kemarin.
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru," ungkap Nandang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis Selasa malam.
"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tangan-tahanan-diborgol.jpg)