Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Kondisi Terbaru Ketua FPI Pekanbaru yang Ditangkap Polisi, Begini kata Kejaksaan

Ketua FPI Pekanbaru diamankan polisi karena melakukan perbuatan melanggar hukum. Beginilah nasibnya setelah melalaui pemeriksaan di kepolisian

Editor: Budi Rahmat
Net
Ilustrasi 

Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.

"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.

Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang.

"Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sebut Nandang.

Husni Thamrin dan M Nur Fajril saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. "Sampai saat ini masih diperiksa secara intensif," kata Nandang.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 45 organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi keagamaan seperti MUI Kota Pekanbaru, PWNU.

Kemudian, Pemuda Pancasila, beberapa organigasi lintas agama serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau melakukan aksi deklarasi di gerbang kantor Gubernur Riau, Senin (23/11/2020).

Dalam kegiatan ini, gabungan ormas menyatakan menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab datang ke Bumi Lancang Kuning.

Mereka menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI-Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.

Diujung aksi tersebut, nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Kota Pekanbaru mendatangi lokasi kegiatan.

Mereka lalu merebut pengeras suara dan berusaha mengambilalih panggung.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda/kompas): Rizky Armanda

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved