DPRD Pekanbaru

Tumpukan Sampah di TPA Muara Fajar Disorot,  Alat Rusak, DPRD Pekanbaru Minta DLHK Bertindak

DPRD Pekanbaru kembali menyorot pengelolaan sampah, oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia

Perda ini disahkan pada awal pekan kemarin.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM menjelaskan, proses pembahasan Ranperda Rippda ini membutuhkan perencanaan yang matang untuk disahkan, secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP (kanan) menyerahkan draf Perda Rippda Pekanbaru kepada Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi di dampingi Wakil Ketua DPRD Ir Nofrizal MM, saat Rapat Paripurna awal pekan kemarin.
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP (kanan) menyerahkan draf Perda Rippda Pekanbaru kepada Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi di dampingi Wakil Ketua DPRD Ir Nofrizal MM, saat Rapat Paripurna awal pekan kemarin. (Istimewa)

Sebab, Ranperda Rippda tersebut terbilang yang paling lama dibahas, karena diajukan Pemko Pekanbaru pada akhir 2019 lalu.

"Perda Rippda ini sangat krusial, sebab rencana induk kepariwisataan ini untuk kurun waktu selama 15 tahun. Tentu kita harus persiapkan secara matang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pusat. Perda ini mengacu dari pemerintah pusat, Di pusat juga ada namanya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Rippnas), itulah yang menjadi acuan kita dalam membahas perda ini," terang Nofrizal, Jumat (18/12 /2020) kepada Tribunpekanbaru.com.

Politisi senior Partai PAN ini menjelaskan lagi, inti dari Perda Rippda tersebut, mengacu kepada tahapan program yang disiapkan oleh Pemko Pekanbaru selama 15 tahun.

"Di daerah Pekanbaru ada beberapa tempat wisata yang harus kita bagi. Dalam perda ini ada beberapa pembagian. Pertama, masalah kewilayahan. Kewilayahan itu berdasarkan per kecamatan, dikarenakan pada tahun 2020 ini sudah ada pemekaran kecamatan. Karenanya, bentuk berdasarkan kewilayahan di 15 kecamatan. Kemudian ada juga kawasan daerah pariwisata Kota Pekanbaru," paparnya.

Ke depan, DPRD berharap dengan adanya Perda Rippda ini, tidak ada lagi masyarakat Kota Pekanbaru yang berdebat mengenai apa ciri khas pariwisata Kota Pekanbaru.

"Nanti seluruh kegiatan kepariwisataan akan mengacu kepada Perda ripdda ini. Misalnya di satu kecamatan ada beberapa tempat wisata yang sifatnya kebudayaan atau wisata belanja kuliner, maka di dalam perda inilah kepariwisataan disuatu daerah tersebut akan ditingkatkan," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi berharap Perda Rippda  dapat mengembangkan dan meningkatkan pariwisata di Kota Pekanbaru.

"Alhamdulillah ranperda ini sudah disahkan melalui persetujuan bersama antara DPRD Kota Pekanbaru dan Pemko. Memang, pembahasan Ranperda Rippda ini terpanjang yakni selama satu tahun lebih. Kita berharap Perda ini menjadi rencana induk pengembangan pariwisata di Kota Pekanbaru," katanya.

Pemko berjanji, beberapa pariwisata yang dapat dijadikan potensi dalam pembangunan pariwisata Kota Pekanbaru, akan dimaksimalkan.

"Kita ada beberapa tempat yang terus kita kembangkan. Pekanbaru juga memiliki sejumlah potensi pariwisata. Di antaranya Danau Bandar Khayangan, rencana pengembangan pariwisata halal, harapan saya menjadi fokus. Termasuk wisata sejarah dan budaya, karena Kota Pekanbaru ini didirikan oleh Sultan Siak IV dan V," janjinya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved