Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Info Penerimaan CPNS 2021, Pemprov Riau Tak Buka Formasi Guru Tapi Melalui Sistem Ini

Dalam seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Riau pada tahun 2021 tidak lagi menerima CPNS untuk guru.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/TheoRizky
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintahan Kota Pekanbaru mengikuti orientasi. Foto pada 2015 lalu. 

Namun, ternyata tidak semua instansi menerima peserta CPNS dengan usia di atas 30 tahun. 

Ada beberapa instansi yang memberi syarat batasan tersebut. 

Inilah daftarnya :

1. Kejaksaan RI

Untuk posisi Jaksa, tahun-tahun sebelumnya diberi syarat berusia maksimal 28 tahun dan belum menikah. 

2. Badan Narkotika Nasional (BNN)

BNN memberi syarat usia sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki pelamar. 

Untuk pelamar lulusan S2 dan profesi berusia minimal 22 tahun sampai 35 tahun. 

Sedangkan untuk pelamar lulus S1, D-IV, D-III, dan D-II, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun. 

3. Mahkamah Agung

Sementara itu, dari pengalaman CPNS 2017, untuk formasi hakim (jika dibuka tahun 2021), Mahkamah Agung memberi syarat maksimal berusia 32 tahun. 

4. Kementerian PUPR

Kementerian PUPR juga memberi syarat usia berbeda-beda tergantung jejang pendidikan formasi yang dipilih pelamar. 

Untuk pelamar formasi jenjang pendidikan D-III, syaratnya adalah berusia maksimal 27 tahun 0 bulan. 

Baca juga: Hotman Paris Beri Keputusan Soal Tawaran Jadi Pengacara Habib Rizieq, Ini Jawabannya

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved