Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekdaprov Riau Tersangka

Rugikan Negara Rp1,8 M Saat Jabat Kepala Bappeda Siak, Ini Alasan Jaksa Langsung Tahan Sekdaprov

Diungkapkan Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp 1,8 M

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani

"Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman.

"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambung dia.

Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.

"Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencaian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terang Aspidsus Kejati Riau.

Disinggung soal tersangka lain, Hilman menjawab sementara belum ada arah ke sana.

"Hari ini yang baru bisa penyidik simpulkan (Yan Prana), untuk diusulkan kepada kita," paparnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved