Pilkada Serentak 2020 di Riau
Diprediksi Tak Ada Gugatan, KPU Pelalawan Tunggu Register dari MK Untuk Menetapkan Pemenang Pilkada
Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Pelalawan, Baori Naldi dengan masa gugatan yang sudah berakhir kecil kemungkinan ada pihak yang menggugat ke MK.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Riau belum bisa menjadwalkan rapat pleno penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2020.
Pasalnya, hingga kini KPU Pelalawan masih menunggu register pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dariMahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember lalu.
BRPK dari MK yang akan menentukan ada tidaknya gugatan terhadap hasil Pilkada Pelalawan dari para pihak.
"Tapi inikan masa memasukan gugatan sudah berakhir. Sepertinya tidak ada yang menggugat ke MK dari informasi yang berkembang sekarang," terang Komisioner Divisi Teknis KPU Pelalawan, Baori Naldi, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: KPU Gelar Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Pelalawan 2020 Setelah Register dari MK Terbit
Baca juga: Isi Kekosongan Jabatan Ketua DPRD Pelalawan Pascapilkada, Golkar Kirimkan Tiga Nama, Siapa Saja?
Namun, lanjut Bapri Naldi, untuk memastikan gugatan itu tetap menunggu registrasi MK tersebut. Hak itu juga yang menjadi dasar bagi KPU untuk bisa menjadwalkan dan melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon pemenang Pilkada 2020.
Berdasarkan aturan, pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih digelar tiga hari usai BRPK MK diterbitkan.
"Secara aturan demikian. Tetap menunggu register tersebut. Baru kita tetapkan calon bupati dan wakil bupati yang terpilih," tandasnya.
Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi menuturkan, pihaknya belum mendengar adanya gugatan terhadap hasil Pilkada 9 Desember lalu.
Dua hari setelah rapat pleno penetapan perolehan suara KPU Pelalawan yang diselenggarakan tanggal 15 -16 Desember lalu. Sebenarnya semua pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi harus merujuk pada aturan yang mengikat.
Baca juga: VIDEO: DPC Hanura Pelalawan Targetkan Lima Kursi pada Pileg 2024
Baca juga: VIDEO: Bupati HM Harris Lantik Tengku Efrisyah Putra Sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan
"Intinya, gugatan ke MK harus merubah hasil perolehan suara Pilkada dari Pasangan Calon (Paslon). Kalau tidak, akan sulit diterima," ungkap Mubrur.
Calon Bisa Menggugat Hanya dalam Tempo 3 Hari Pasca Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada di Riau |
![]() |
---|
Jagoan Ustadz Abdul Somad atau UAS pada Pilkada Serentak 2020 di Riau Unggul di Dumai dan Inhu |
![]() |
---|
Ini Baru Bang Jago, Lawan Unggul Suara Pasangan Heri-Khozin Ucapkan Selamat ke Pasangan Adil-Asmar |
![]() |
---|
Situs Hitung Cepat Pilkada Kuansing Down, KPU Kuansing : Sementara, Kita Manual Saja |
![]() |
---|
Kapolda Riau Sebut Proses Pencoblosan Dalam Pilkada di 9 Kabupaten dan Kota Hari Ini Berjalan Aman |
![]() |
---|